jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahean pada Senin (20/5).
KPK ingin melakukan klarifikasi kepada Rahmady Effendy Hutahean yang telah dicopot dari jabatannya seusai diduga tidak jujur dalam melaporkan harta kekayaan.
BACA JUGA: Begini Respons Bea Cukai soal Relaksasi Kebijakan Larangan Pembatasan Barang Impor
"Iya, jam 09.00 (dipanggil) di Gedung Merah Putih," kata Deputi Pencegahan Pahala Nainggolan saat dikonfirmasi.
Juru Bicara KPK Ali Fikri menambahkan pihaknya ingin mengambil keterangan Rahmady Effendy terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi eks Petinggi Bea Cukai, KPK Periksa Perwira Lemdiklat Polri
"Yang bersangkutan telah hadir memenuhi undangan kami sekitar pukul 08.30 tadi," kata Ali.
Ditjen Bea dan Cukai membebastugaskan Rahmady Effendy Hutahaean (REH).
BACA JUGA: KPK Bakal Panggil Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta
Yang bersangkutan diduga tidak melaporkan kekayaannya dengan benar.
Nama Rahmady juga terangkat akibat adanya aksi saling lapor di kepolisian terkait saham. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Pastikan Pelayanan Optimal Lewat CVC
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga