jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap pihak Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Bukit Asam pada Senin (20/5).
Mereka ialah Officer SFM dan Umum PLTU Rachmad S, Team Leader Logistik Rizki Tiantolu, Technician Boiler UPK Nakhrudin, dan UPK Bukit Asam Andri Fajriyana MS.
BACA JUGA: KPK Panggil eks Kepala Bea Cukai Purwakarta
Mereka diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi di PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan.
"Pemeriksaan bertempat di Polda Sumsel," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
BACA JUGA: Anggap Cederai Rasa Keadilan, KMI Desak KPK Tinjau Ulang Kasus Korupsi Lucianty
Belum diketahui materi pemeriksaan yang ingin didalami penyidik kepada para saksi.
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyidiki kasus dugaan rasuah di PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan.
BACA JUGA: Jaksa Eksekutor KPK bakal Mengeksekusi Bupati Mimika Eltinus Omaleng
"KPK saat ini tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam PT PLN Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan tahun anggaran 2017 sampai 2022," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (19/3).
Ali menyampaikan retrofit sistem sootblowing yakni penggantian komponen suku cadang untuk mendukung dihasilkannya uap pada PLTU.
"Di mana terjadi adanya rekayasa nilai anggaran pengadaan termasuk pemenang lelang sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah," kata Ali.
Ali menambahkan setelah alat bukti tercukupi, KPK akan menyampaikan komposisi uraian dugaan perbuatan korupsinya. Termasuk pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dan juga pasal apa saja yang disangkakan.
"Perkembangan dari proses penyidikan perkara ini, akan kami informasikan lebih lanjut," tandas Ali. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Menyita Dokumen dan Barang Elektronik dari Rumah Adik SYL di Makassar
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga