KPK Menyita Rumah di Pondok Indah, Menteng, Surabaya, dan Bogor

Rabu, 23 Oktober 2024 – 11:10 WIB
Penyidik KPK. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyita rumah yang berlokasi di Pondok Indah, Jakarta Selatan.

Selain di Pondok Indah, penyidik KPK juga menyita rumah di beberapa kota lainnya di Indonesia.

BACA JUGA: KPK Sita Rumah di Pondok Indah hingga Menteng terkait Kasus Akuisisi PT Jembatan Nusantara

Langkah penyitaan dilakukan terkait penyidikan dugaan korupsi dalam proses akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2019–2022.

"Ada beberapa lokasi. Di daerah Pondok Indah, Jakarta Selatan, ada empat lokasi. Di Bogor satu lokasi, di Menteng Jakarta Pusat satu lokasi, di Darmo Surabaya tiga lokasi, dan ada juga Graha Famili Surabaya dua lokasi," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika di Jakarta, Rabu (23/10).

BACA JUGA: Begini Update dari KPK soal Laporan Demurrage Impor Beras

Penyidik KPK menyita aset tersebut dari tangan Adjie selaku pemilik PT Jembatan Nusantara Group.

Secara keseluruhan ada 15 bidang tanah dan bangunan yang disita penyidik KPK.

BACA JUGA: KPK Minta Menteri, Wamen, dan Kepala Badan Prabowo Segera Laporkan Kekayaannya

Perincian lengkap soal lokasi, luas properti, beserta nilainya masih dalam proses pendataan oleh penyidik.

"Sementara info lokasinya sebagaimana tadi saya sampaikan, tetapi mungkin akan ada tambahan informasi akan kita update," ujar Tessa.

KPK pada Kamis, 18 Juli 2024, mengumumkan telah memulai penyidikan dugaan korupsi terkait proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2019–2022.

Nilai proyek yang sedang disidik KPK itu mencapai Rp1,3 triliun dengan estimasi kerugian keuangan negara mencapai Rp1,27 triliun.

Angka pasti kerugian negara dalam perkara tersebut masih dalam perhitungan pihak auditor.

Dalam akuisisi tersebut, PT ASDP juga diketahui mendapatkan 53 unit armada kapal.

Penyidik KPK juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham untuk memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap empat orang demi kepentingan penyidikan. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler