Begini Update dari KPK soal Laporan Demurrage Impor Beras

Senin, 21 Oktober 2024 – 23:32 WIB
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika. Foto: Fathan

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki laporan terkait demurrage atau denda impor beras sebesar Rp 294,5 miliar yang menyeret nama Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi.

Jubir KPK Tessa Mahardhika menyatakan Lembaga antirasuah itu sedang menyiapkan bukti baru terkait skandal demurrage atau denda impor beras sebesar Rp 294,5 miliar.

BACA JUGA: Prabowo Sebaiknya Angkat Menteri yang Berasal dari Buruh

“Saat ini, kami terus melakukan pengumpulan bukti serta pendalaman terhadap informasi yang relevan," kata Tessa dalam keterangannya, Senin (21/10).

Tessa menekankan pengusutan terkait demurrage atau denda impor beras berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

BACA JUGA: Eks Penyidik Minta KPK Menetapkan Kepala Bapanas Sebagai Tersangka Kasus Demurrage Beras

"Pengusutan kasus dugaan korupsi terkait impor beras masih dalam proses dan sedang berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," ungkap Tessa.

Tessa memastikan pengusutan skandal demurrage atau denda impor beras sebesar Rp 294,5 miliar yang menyeret nama Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi dilakukan secara profesional.

BACA JUGA: Bulog Jabar Pastikan Stok Beras Aman, Masyarakat Diminta Jangan Panik

"KPK berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional dan menjunjung tinggi prinsip keadilan," pungkas Tessa.

Terpisah, Direktur Eksekutif Political and Public Policy Studies (P3S) Jerry Massie menilai KPK layak untuk menghukum Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi dengan ditetapkan sebagai tersangka.

“KPK perlu turun tangan dan juga kalau ada laporan resmi soal dugaan korupsi oknum-oknum di Bapanas maka harus di periksa. Siapa pun dia termasuk Kepala Bapanas kalau merugikan negara pantas dihukum sesuai aturan yang ada," kata Jerry.

Jerry menekankan pentingnya KPK secara serius meningkatkan status dari kasus skandal demurrage atau denda impor beras sebesar Rp 294,5 miliar ini.

“Kan, susah dipecat Kepala Bapannas. Jadi, ini bagaimana. Harus ada perubahan tata kelola dan manajerial,” beber Jerry.

Sebelumnya, Studi Demokrasi Rakyat atau SDR melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis,(17/10).

Massa dari Studi Demokrasi Rakyat atau SDR mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat segera menetapkan Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi sebagai tersangka skandal demurrage atau denda impor beras sebesar Rp 294,5 miliar.

“Studi Demokrasi Rakyat (SDR) menagih janji KPK untuk mentersangkakan kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi dalam dugaan korupsi demurrage atau denda impor beras,” kata Direktur Eksekutif Studi Demorkasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto.(mcr8/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengamat Pertanian Sebut Impor Beras Langkah yang Tepat


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
KPK   beras   Kasus   laporan  

Terpopuler