Korupsi e-KTP

KPK Mestinya Sudah Bisa Menjerat Miryam Jadi Tersangka

Sabtu, 01 April 2017 – 15:21 WIB
Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI) Chudry Sitompul. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI) Chudry Sitompul mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebenarnya sudah bisa menjerat anggota DPR Miryam S Haryani sebagai tersangka rasywah program kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Menurut Chudry, berdasar keterangan penyidik KPK Novel Baswedan pada persidangan e-KTP, Kamis (30/3), kesaksian Miryam memang patut diragukan. Bahkan dalam video yang diputar jaksa penuntut umum (JPU) pada persidangan e-KTP, Miryam yang mengaku ditekan penyidik KPK justru tertawa-tawa saat menjalani pemeriksaan untuk proses penyidikan.

BACA JUGA: KPK Larang Angkat Honorer jadi CPNS Tanpa Tes

"Keterangan Miryam bertentangan dengan Novel Baswedan. Itu kan berarti dia bohong dong,” ujar Chudry saat dihubungi wartawan, Sabtu (1/4).

Menurut Chudry, majelis hakim yang menyidangkan perkara e-KTP sebenarnya bisa langsung memerintahkan penuntut umum untuk menindak Miryam. Hal itu juga sesuai dengan permintaan JPU KPK yang merujuk Pasal 174 KUHAP.

BACA JUGA: KPK Bidik Tersangka Lain dalam Suap PT PAL

"Hakim semestinya memerintahkan penuntut umum dari KPK. Perintahkan penuntut umum menindak Miryam dengan dugaan pelanggaran memberikan keterangan palsu di muka pengadilan," ujar Chudry.

Sebelumnya, JPU menganggap Miryam telah berbohong dan memberi kesaksian palsu di persidangan. Pasalnya, Miryam membantah pengakuan terdakwa atas nama Sugiharto yang pernah mengantar dolar ke rumah anggota Komisi II DPR periode 2009-2014 itu.

BACA JUGA: KPK Bakal Awasi Pengisian Jabatan di Instansi...

Sugiharto memerinci, pemberian uang untuk Miryam terdiri dari Rp 1 miliar, USD 500 ribu, USD 100 ribu dan Rp 5 miliar. "Jadi kalau ditotal USD 1,2 juta," tegas mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek e-KTP itu

Namun, Miryam membantah keterangan Sugiharto. "Tidak pernah saya terima," kata Miryam di depan majelis hakim pada persidangan perkara e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (30/3).

Bantahan Miryam membuat JPU merasa perlu menyanggahnya. JPU KPK Irene Putri menganggap Miryam telah berbohong.

Karenanya, Iren meminta majelis hakim memerintahkan penahanan atas Miryam dan memprosesnya secara hukum sesuai pasal 174 KUHAP. "Kami minta ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan pertahanan," katanya di persidangan itu.

Sedangkan Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, lembaga antirasuah itu tidak menutup kemungkinan untuk menjerat Miryam karena diduga berbohong saat bersaksi di persidangan. "Saat ini kita pertimbangan lebih lanjut proses hukum memberi keterangan tidak benar," katanya.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Busyro Sarankan KPK Tambah Penyidik Independen


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler