KPK Meyakini Azis Syamsuddin Bakal Divonis Bersalah 

Selasa, 01 Februari 2022 – 15:20 WIB
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin akan divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. 

Sebab, KPK sudah menyusun berkas perkara untuk membuktikan Azis terlibat dalam perkara dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah.

BACA JUGA: Azis Syamsuddin: Saya Rindu Menjalani Keseharian Bersama Keluarga

"KPK sangat yakin, seluruh proses pembuktian melalui alat bukti yang dihadirkan dipersidangan ini dapat memberikan keyakinan bagi majelis hakim mengenai perbuatan yang dilakukan terdakwa," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (1/2).

Fikri mengeklaim pihaknya sudah membuktikan dugaan pemberian suap yang dilakukan Azis terhadap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dalam persidangan.

BACA JUGA: Azis Syamsuddin Menangis saat Bercerita Tinggal di Rusun Tanah Abang & Dipelonco

KPK juga menilai Azis Syamsuddin pantas mendapatkan hukuman penjara empat tahun dua bulan dalam kasus ini, sebagaimana tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Tuntutan jaksa dibuat berdasarkan fakta persidangan.

"Kami memastikan dalam setiap proses penanganan perkara selalu bekerja sesuai aturan dan koridor hukum yang berlaku," ujar Fikri.

BACA JUGA: Diduga Suap Eks Penyidik KPK, Azis Syamsuddin Dituntut 4 Tahun 2 Bulan Penjara, Hak Politik Dicabut

Seperti diketahui, JPU KPK menuntut majelis hakim agar menjatuhkan vonis empat tahun dan dua bulan penjara terhadap Azis Syamsuddin. Majelis hakim juga diminta menjatuhkan pidana denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan kepada Azis.

Selain itu, JPU KPK juga menuntut agar dilakukan pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik atau politis terhitung lima tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya.

Azis diyakini terbukti menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain. 

Azis Syamsuddin diduga memberikan uang hingga Rp 3,099 miliar dan USD 36 ribu. (tan/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : Boy
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler