KPK Minta Bantuan Polri Tangkap Umar Ritonga

Rabu, 25 Juli 2018 – 20:52 WIB
Umar Ritonga. Foto: facebook

jpnn.com, JAKARTA - KPK telah mengirimkan surat kepada Polri untuk meminta Umar Ritonga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Surat berisi permintaan agar Umar ditangkap dan diserahkan ke KPK.

“KPK telah mengirimkan surat DPO atas nama Umar Ritonga pada Kepala Kepolisian Republik Indonesia Up. SES-NCB-Interpol Indonesia, di Jakarta. Surat tersebut disertai foto dan permintaan untuk ditangkap dan diserahkan di Kantor KPK,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (24/7).

BACA JUGA: Pangonal Minta Umar Ritonga Segera Menyerahkan Diri ke KPK

Febri juga meminta kepada masyarakat yang melihat atau mengetahui keberadaan Umar untuk menyampaikan informasi pada kepolisian setempat atau ke KPK. “Bagi masyarakat yang melihat atau mengetahui keberadaan saudara Umar Ritonga agar menyampaikan Informasi pada kantor kepolisian setempat atau menyampaikan pada KPK melalui telpon: 021-25578300,” ujarnya.

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang membenarkan pihaknya sudah memasukan Umar dalam Daftar Pencairan Orang (DPO). “Sudah, kemarin pimpinan sudah tanda tangan. Semoga yang bersangkutan lebih baik menghadap saja ke KPK atau kalau tidak punya ongkos telepon saja ke KPK nanti akan dijemput di lokasi dimanapun dia berada,” ungkap Saut.

BACA JUGA: Pangonal Ngaku Khilaf dan Mohon Maaf pada Warga Labuhanbatu

Sebelumnya, lembaga yang dipimpin Agus Rahardjo Cs ini telah mengeluarkan ultimatum kepada Umar Ritonga untuk menyerahkan diri hingga Sabtu (21/7) pekan lalu.

Bukan hanya mengultimatum Umar, bahkan juga telah meminta pihak keluarga dan kolega Umar untuk secara aktif mengajak Umar datang ke KPK atau menyerahkan diri ke Polres Labuhanbatu atau kantor kepolisian setempat.

BACA JUGA: Apa sih Peran Inneke Koesherawati?

Saat digelar konfrensi pers terkait operasi tangkap tangan di Labuhanbatu, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menjelaskan, KPK menduga Umar membawa kabur uang sebesar Rp500 juta yang diberikan pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi, Effendy Sahputra kepada Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap yang bersumber dari pencairan dana pembayaran proyek pembangunan RSUD Rantauprapat, Labuhanbatu.

Pada saat akan ditangkap oleh tim KPK di lapangan, Umar melarikan diri dan hampir mencelakakan penyidik KPK. Dia kabur dan berpindah tempat hingga menghilang di perkebunan sawit dan rawa.

KPK sendiri sudah mengantongi bukti transaksi sebesar Rp576 juta dalam kegiatan ini diduga uang tersebut merupakan bagian dari pemenuhan dari permintaan Bupati sekitar Rp3 miliar. Sekitar bulan Juli 2018 diduga telah terjadi penyerahan cek sebesar Rp1,5 miliar namun tidak berhasil dicairkan.

KPK telah resmi menetapkan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap bersama dengan PT Binivan Konstruksi Abadi Effendy Sahputra dan pihak swasta Umar Ritonga sebagai tersangka dalam kasus ini.

Sebagai pihak penerima, Pangonal Harahap dan Umar Ritonga kemudian disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.

Sementara sebagai pihak pemberi, Effendy Saputra yang merupakan pihak swasta disangkakan melanggar pasal melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001. (bbs/jpg/rmol/adz)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejagung Dapat Hibah 1 Unit Rumah dan 4 Mobil dari KPK


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler