KPK Minta Dukungan Puspom TNI untuk Ungkap Suap Bakamla

Kamis, 15 Desember 2016 – 16:36 WIB
Ketua KPK Agus Rahardjo (duduk paling kanan) dan La Ode M Syarif (duduk) sebelah kiri dalam jumpa pers di KPK, Kamis (15/12) saat menunjukkan barang bukti hasil operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat Bakamla, Rabu (14/12). Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyatakan, pihaknya sudah berkomunikasi dengan Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk mengusut suap di Badan Keamanan Laut (Bakamla). Hal iti didasari kemungkinan adanya anggota TNI di Bakamla yang terseret suap.

Agus mengatakan, TNI sudah menyampaikan apresiasi atas kerja KPK dan berkomitmen memberikan dukungan kepada komisi antirasywah itu. "TNI sampaikan apresiasi dan komitmen untuk memberikan akses ke KPK dan memberikan pengamanan kalau KPK melakukan upaya hukum paksa dan butuh pengamanan TNI," kata Agus di kantornya, Kamis (15/12).

BACA JUGA: Ketua KPK Prihatin Masih Ada Oknum Korupsi APBN

Wakil Ketua KPK La Ode M Syarif juga mengapresiasi TNI yang telah bekerja sama dan memberikan dukungan penuh kepada lembaganya untuk mengungkap kasus di Bakamla. Hal itu bisa dilihat ketika operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Deputi Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla Eko Hadi Susilo yang tanpa perlawanan.

Padahal, penangkapan dilakukan di ruang kerja Eko di kantor Bakamla. "Saat proses penangkapan saat siang hari, alhamdulilah tidak terjadi perlawanan dan bahkan kooperatif," kata Syarif.

BACA JUGA: Ssttt... KPK Buru Suami Inneke Koesherawati

Jika ada tentara yang terlibat, maka KPK akan menyerahkannya ke Puspom TNI. Proses hukum selanjutnya bagi anggota TNI ada di peradilan militer.

KPK membongkar praktik suap menyuap terkait proyek pengadaan satelit monitoring di Bakamla, Rabu (14/12). KPK menetapkan empat tersangka dalam suap menyuap proyek tersebut.

BACA JUGA: Politikus Gerindra Janjikan Revisi Terbatas UU ASN Diparipurnakan Bulan Depan

Eko selaku pejabat Bakamla menjadi tersangka penerima suap. Sedangkan tersangka pemberi suapnya adalah  Direktur PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah serta dua anak buahnya. Hardy Stefanus dan Muhammad Adami Okta.

Eko diduga menerima suap Rp 2 miliar dalam bentuk uang pecahan dolar Amerika Serikat dan Singapura di kantor Bakamla, Jalan Dr Soepomo, Rabu (14/12). Hardy dan Adami ditangkap di parkiran Bakamla setelah menyerahkan duit ke Eko.

Eko ditangkap di ruang kerjanya beberapa saat kemudian. OTT itu setelah KPK memperoleh informasi bahwa Eko dijanjikan fee 7,5 persen atau Rp 15 miliar dari nilai proyek Rp 200 miliar.

Namun, penyidik yang memburu Fahmi di kantornya di Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat tidak berhasil menemukannya. Meski demikian  pria yang disebut-sebut suami artis Inneke Koesherawati itu sudah menjadi tersangka.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketua KPK Prihatin Masih Ada Penilap APBN Lewat Suap


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler