jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memantau implementasi komitmen Pemerintah Kabupaten Solok, Sumatera Barat, untuk memulihkan Danau Singkarak sebagai kekayaan negara.
Lembaga antikorupsi itu meminta pemerintah pusat, kementerian dan lembaga terkait untuk membantu implementasi tersebut.
BACA JUGA: KPK Kejar Aset Rahmat Effendi yang Dibeli Pakai Duit Suap
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati menjelaskan bahwa Singkarak merupakan salah satu dari 15 danau yang masuk dalam daftar Danau Prioritas Nasional sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2021.
“Melalui Perpres tersebut, pemerintah juga mendorong koordinasi, sinergi, sinkronisasi, dan harmonisasi secara terpadu antarkementerian atau lembaga, pemerintah daerah, serta para pemangku kepentingan," kata Ipi, Minggu (30/1).
BACA JUGA: KPK Endus Suap di Balik Pengadaan Lahan Perumahan Besar di Bekasi
Menurut Ipi, upaya penyelamatan Danau Prioritas Nasional melalui berbagai langkah perlu dilakukan untuk mengendalikan kerusakan, menjaga, memulihkan, dan mengembalikan kondisi serta fungsi badan air.
Dengan begitu, danau bisa bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
BACA JUGA: Ketua DPRD Bekasi Pulangkan Duit Suap, KPK Terus Bergerak
Lebih lanjut Ipi menyatakan bahwa Pemkab Solok telah menandatangani komitmen menyelesaikan pelanggaran pemanfaatan ruang di Danau Singkarak. Adapun lima poin komitmen itu, pertama, menghentikan pembangunan prasarana pariwisata yang berada di badan air dan di atas lahan reklamasi di Danau Singkarak, Jorong Kaluku Nagari Singkarak, Kecamatan X Koto Singkarak.
Kedua, menerbitkan Surat Keputusan Pengenaan Sanksi Administratif berdasarkan Pasal 194 PP 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang kepada para pelanggar pemanfaatan ruang.
Ketiga, memastikan para pelanggar melakukan pemulihan fungsi ruang dengan pengawasan dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Kementerian ATR/BPN, Kementerian PUPR, dan aparat penegak hukum.
Keempat, memastikan pemulihan fungsi ruang selesai dilaksanakan berdasarkan evaluasi Kementerian PUPR, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Pemerintah Provinsi Sumbar terkait pengembalian kondisi badan air seperti semula.
Kelima, memastikan penghentian pemanfaatan badan air dan sempadan Danau Singkarak lainnya yang tidak berizin.
Ipi menyatakan KPK meminta lima poin kesepakatan ini dilakukan sebagai wujud kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Selanjutnya, KPK juga mendorong para pemangku kepentingan terkait melakukan pembahasan bersama untuk melakukan penataan, perlindungan, dan pemanfaatan danau sesuai fungsi ekosistem danau," pungkas Ipi Maryati. (tan/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur : Boy
Reporter : Fathan Sinaga