BACA JUGA: KPK Yakin Hadi Tak Sendiri
Kedatangan para pimpinan KPK ke gedung Mahkamah Agung (MA) dilatarbelakangi dari hasil rapat koordinasi bersama Polri dan Kejagung Selasa (03/3) lalu
BACA JUGA: Darmawati jadi Penghubung Abdul Hadi dengan Pengusaha
Padahal, menurut ketentuan apabila 60 hari, izin tersebut tak kunjung keluar maka pemeriksaan atas pejabat tadi boleh dilakukan.
"Di pengadilan memang ada ketidaksamaan pandangan itu
BACA JUGA: Prabowo : Elit Indonesia Banyak Curang, Banyak Bohong!
Menurut dia, judul surat edaran tersebut tengah dibahasNamun, prinsipnya edaran itu menjamin kelancaran pemeriksaanChandra menerangkan adanya ketidaksamaan pandangan itu memicu kekecewaan polisi dan para jaksa"Tentu mereka kecewa sudah mendatangkan merekaBelakangan pengadilan menyatakan enggan memeriksa karena belum ada izin," jelasnyaPadahal, alasan lain juga sudah lewat 60 hari ituNamun beberapa pengadilan negeri juga ada yang menyatakan mau memeriksa"Jadi tidak ada keseragaman," ungkapnya
Berbeda dengan polisi dan jaksa, selama ini KPK dalam usaha pemeriksaan pejabat negara, komisi memang tidak perlu membutuhkan izin untuk pemeriksaan kepala daerah dari presidenItu bisa dibuktikan dengan kelancaran pemeriksaan terhadap pejabat negaraSementara di level jaksa dan polisi pemeriksaan terhmbat karena belum keluarnya izin tadi(git)
BACA ARTIKEL LAINNYA... UU Pengadilan Tipikor Telat, KPK Kritis
Redaktur : Tim Redaksi