KPK Minta MA Keluarkan SE untuk PN

Soal Izin Pemeriksaan Pejabat

Kamis, 05 Maret 2009 – 07:50 WIB
JAKARTA - KPK tampaknya tak mau pemeriksaan para pejabat daerah dalam kasus korupsi  berlarut-larut karena terhambat izinKemarin lembaga  super body tersebut mendatangi Mahkamah Agung (MA) agar mereka mengeluarkan surat edaran yang menjamin kelancaran pemeriksaan di persidangan

BACA JUGA: KPK Yakin Hadi Tak Sendiri


   
Kedatangan para pimpinan KPK ke gedung Mahkamah Agung (MA) dilatarbelakangi dari hasil rapat koordinasi bersama Polri dan Kejagung Selasa (03/3) lalu
Saat itu, polisi dan jaksa mengeluhkan beberapa sikap pengadilan yang selalu menolak memeriksa pejabat karena alasan belum adanya izin dari presiden

BACA JUGA: Darmawati jadi Penghubung Abdul Hadi dengan Pengusaha


    
Padahal, menurut ketentuan apabila 60 hari, izin tersebut tak kunjung keluar maka pemeriksaan atas pejabat tadi boleh dilakukan.
   
"Di pengadilan memang ada ketidaksamaan pandangan itu
MA menjanjikan mengeluarkan surat edaran," jelas Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah, Rabu (04/3)

BACA JUGA: Prabowo : Elit Indonesia Banyak Curang, Banyak Bohong!

Menurut dia, judul surat edaran tersebut tengah dibahasNamun, prinsipnya edaran itu menjamin kelancaran pemeriksaan
   
Chandra menerangkan adanya ketidaksamaan pandangan itu memicu kekecewaan polisi dan para jaksa"Tentu mereka kecewa sudah mendatangkan merekaBelakangan pengadilan menyatakan enggan memeriksa karena belum ada izin," jelasnyaPadahal, alasan lain juga sudah lewat 60 hari ituNamun beberapa pengadilan negeri juga ada yang menyatakan mau memeriksa"Jadi tidak ada keseragaman," ungkapnya
   
Berbeda dengan polisi dan jaksa, selama ini KPK  dalam usaha pemeriksaan pejabat negara, komisi memang tidak perlu membutuhkan izin untuk pemeriksaan kepala daerah  dari presidenItu bisa dibuktikan dengan kelancaran pemeriksaan terhadap pejabat negaraSementara di level jaksa dan polisi pemeriksaan terhmbat karena belum keluarnya izin tadi(git)

BACA ARTIKEL LAINNYA... UU Pengadilan Tipikor Telat, KPK Kritis


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler