UU Pengadilan Tipikor Telat, KPK Kritis

Rabu, 04 Maret 2009 – 19:26 WIB

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Mahkamah Agung (MA) mulai berkoordinasi untuk menghadapi kemungkinan tak kelarnya pembahasan RUU Tipikor oleh DPR RIPasalnya, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi maka UU Pengadilan Tipikor harus sudah diundangkan paling lambat pada 19 Desember 2009.

Wakil Ketua KPK bidang Penindakan Chandra M Hamzah, mengakui, jika batas waktu itu terlewati maka pengadilan Tipikor berada pada posisi genting

BACA JUGA: Aturan Pemeriksaan Kepala Daerah Ditata Ulang

"Karena itu KPK telah menetapkan berbagai langkah antisipasi yang akan disimpulkan pada 3 bulan sebelum Desember
Yang jelas apapun putusannya (DPR), kita harus antisipasi karena ini tinggal sembilan bulan lagi," kata Chandra yang ditemui usai mendampingi Ketua KPK ANtasari Azhar yang mengadakan pertemuan dengan Ketua MA Harifin A Tumpa, Rabu (4/3)

Mantan pengacara ini menambahkan, meski dalam pertemuan dengan MA itu belum secara mendalam dibahas tentang antisipasi yang akan dilakukan, namun sejumlah langkah telah disiapkan bila UU Tipikor tak diundangkan

BACA JUGA: Tiga Anggota DPRD Penjudi Akui Salah

Chandra mencontohkan, masalah krusial diantaranya aturan jika perkara Tipikor dilimpahkan ke pengadilan umum


"Jika benar terjadi, KPK berharap komposisinya (majelis hakim) tiga  hakim ad hoc dan dua hakim karier," ucapnya seraya menambahkan, persoalan lain yang mengemuka diantaranya mekanisme untuk melanjutkan perkara Tipikor yang terputus di tengah jalan

BACA JUGA: PLN Pusat Setahun Hemat Rp 700 Juta



Disinggung perlunya Perppu jika pembahasan RUU Pengadilan Tipikor di DPR tak kunjung selesai, Chandra menilai hal itu sepenuhnya kewenangan pemerintah"Yang terpenting bukan infrastruktur tapi perangkat hukumnya," tegasnya.(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wiranto Ingin Jadi Presiden


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler