JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Mahkamah Agung (MA) mulai berkoordinasi untuk menghadapi kemungkinan tak kelarnya pembahasan RUU Tipikor oleh DPR RIPasalnya, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi maka UU Pengadilan Tipikor harus sudah diundangkan paling lambat pada 19 Desember 2009.
Wakil Ketua KPK bidang Penindakan Chandra M Hamzah, mengakui, jika batas waktu itu terlewati maka pengadilan Tipikor berada pada posisi genting
BACA JUGA: Aturan Pemeriksaan Kepala Daerah Ditata Ulang
"Karena itu KPK telah menetapkan berbagai langkah antisipasi yang akan disimpulkan pada 3 bulan sebelum DesemberMantan pengacara ini menambahkan, meski dalam pertemuan dengan MA itu belum secara mendalam dibahas tentang antisipasi yang akan dilakukan, namun sejumlah langkah telah disiapkan bila UU Tipikor tak diundangkan
BACA JUGA: Tiga Anggota DPRD Penjudi Akui Salah
Chandra mencontohkan, masalah krusial diantaranya aturan jika perkara Tipikor dilimpahkan ke pengadilan umum"Jika benar terjadi, KPK berharap komposisinya (majelis hakim) tiga hakim ad hoc dan dua hakim karier," ucapnya seraya menambahkan, persoalan lain yang mengemuka diantaranya mekanisme untuk melanjutkan perkara Tipikor yang terputus di tengah jalan
BACA JUGA: PLN Pusat Setahun Hemat Rp 700 Juta
Disinggung perlunya Perppu jika pembahasan RUU Pengadilan Tipikor di DPR tak kunjung selesai, Chandra menilai hal itu sepenuhnya kewenangan pemerintah"Yang terpenting bukan infrastruktur tapi perangkat hukumnya," tegasnya.(pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Wiranto Ingin Jadi Presiden
Redaktur : Tim Redaksi