KPK Minta Mendagri Beri Sanksi Pemda yang Manjakan Klub Sepakbola

Rabu, 06 April 2011 – 06:11 WIB

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Mendagri Gamawan Fauzi untuk membuat aturan yang melarang pemda mengalokasikan dana APBD-nya untuk klub sepakbola.  Aturan juga harus memuat sanksi bagi pemda yang masih nekad memberi jatah ke klub sepakbola dari uang APBD.

Wakil Ketua KPK Moh Jasin meminta Gamawan agar regulasi itu nantinya diterapkan mulai 2012.  "Mendagri agar membuat aturan menghentikan alokasi APBD untuk klub sepakbola mulai tahun 2012, beserta sanksi-sanksinya," terang M Jasin saat membeberkan hasil kajiannya terhadap APBD beberapa daerah yang memiliki klub sepakbola, di gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/4)Hadir di acara itu antara lain Mendagri Gamawan Fauzi, Menpora Andi Mallarangeng, dan sejumlah gubernur, bupati/walikota.

Dalam paparan kajiannya, Jasin menyebutkan bahwa pengucuran dana APBD untuk klub sepakbola melanggar aturan

BACA JUGA: Bawakan Buku Agama, Anak Doakan Malinda Tabah

Jika dianggap hibah, mestinya tidak dikucurkan terus-menerus
Persija, Persib, dan Persema misalnya, dari 2007, 2008, 2009, terus menerima kucuran APBD.

Ketentuan yang menyebutkan bahwa pemberian APBD ke klub disesuaikan dengan 'kemampuan daerah', menurut Jasin, bersifat ambigu karena tidak jelas kriterianya.
Kajian tim khusus KPK juga membandingkan dana APBD yang diberikan ke klub sepakbola, dengan dana APBD yang dialokasikan ke sektor lain

BACA JUGA: Dada Terlalu Besar, Tak Ada Baju Tahanan yang Muat

Misalnya untuk koperasi dan UKM.  Persipura menerima dana APBD Rp10 miliar, tapi koperasi sama sekali tak dapat jatah APBD.

Contoh lain di Malang, Persema mendapat APBD Rp15 miliar, tapi koperasi dan UKM mendapat Rp1,6 miliar.

Begitu pun untuk upaya ketahanan pangan, jatah untuk klub sepakbola tetap jauh lebih tinggi
Juga jika dibandingkan dengan urusan kepemudaan dan olah raga

BACA JUGA: KPK Minta Kriteria Penerima Bansos APBD Diperjelas

"Yang penting bolanya maju," ujar Jasin, disambut tawa hadirin.

Yang lebih tidak adil lagi, kata Jasin, di sejumlah daerah, dana APBD malah untuk membayar gaji pemain dan pelatihBahkan, banyak klub tidak mempertanggungjawabkan dana yang diterima dari APBD"Seperti Persibo Bojonegoro, sampai dengan 15 Juni 2009 belum membuat laporan pertanggungjawaban dana Rp4,5 miliar," kata Jasin.

Jasin juga melarang pejabat publik, terutama kepala daerah, melakukan rangkap jabatan sebagai pengurus organisasi cabang olah raga atau pun sebagai ketua KONI di daerahAlasannya, jika kepala daerah menjadi pengurus, maka akan terjadi konflik kepentingan, terutama terkait pertanggungjawaban dana yang didapatkan dari APBD.

Menanggapi hal itu, Gamawan Fauzi menyatakan belum berani melarang rangkap jabatan seperti itu"Kalau membuat larangan, larang, larang, larang, itu gampangTapi bisa ricuh mereka," kata Gamawan.

Menpora Andi Mallarangeng juga keberatan dengan ide KPK ituPasalnya, keberadaan kepala daerah di kepengurusan cabang olah raga, bisa memobilisasi sumber daya yang adaDan juga, di banyak daerah, sulit mencari orang yang mau menjadi pengurus cabang olah raga tertentu, seperti dayungAndi menyodorkan jalan tengah, larangan rangkap jabatan khusus untuk cabang olah raga profesional, sedang yang amatir tetap boleh.

Mengenai pelarangan APBD untuk klub, Andi menyetujuinyaHanya saja, APBD harus tetap ada yang untuk pembinaan sepakbola"Misal untuk kejuaraan antarsekolah," cetus Andi(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... JK Sindir Pemerintahan SBY


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler