KPK Minta Kriteria Penerima Bansos APBD Diperjelas

Rabu, 06 April 2011 – 05:17 WIB

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai geregetan dengan banyaknya kasus penyelewengan dana bantuan sosial (bansos) yang dialokasikan di APBD

Wakil Ketua KPK Moh Jasin menjelaskan, porsi dana bansos di sejumlah daerah jumlahnya cukup besar, tapi tidak jelas penyaluran dan pertanggungjawabannya

BACA JUGA: JK Sindir Pemerintahan SBY

Untuk 2010, di seluruh daerah, alokasi pos bansos mencapai Rp48,4 triliun.

Namun, tingkat penyelewengannya cukup tinggi
Buktinya, kata Jasin, di 2010 saja KPK menerima 98 pengaduan yang terkait dengan korupsi bansos.

"Hingga Maret 2011 KPK telah menangani enam perkara terkait penyalahgunaan bantuan sosial

BACA JUGA: Yakini KPK Bakal Jerat Politisi PKS

Sedang saat ini ada empat perkara yang kita tangani," ujar Jasin saat memaparkan hasil kajian mengenai dana bansos di hadapan Mendagri Gamawan Fauzi dan sejumlah gubernur dan bupati/walikota di gedung KPK, Selasa (5/4)
Plt Gubernur Sumut Gatot Pudjonugroho juga hadir di acara tersebut

BACA JUGA: Tersangka Korupsi Alkes Cuekin Bantahan Mantan Menkes

Ketua KPK Busyro Muqoddas ikut di acara itu.

Hanya saja, Jasin tidak menyebutkan di daerah mana saja empat kasus bansos yang sedang diusut KPK itu.

Dari hasil kajian tim yang dibentuk KPK, menurut Jasin, disimpulkan bahwa penyaluran dana bansos tidak jelasSeringkali dana yang diterima oleh berbeda dengan yang tertera di catatan pengeluaran.  Selain itu, berdasarkan sample, dari 525 penyaluran bansos, hanya 130 penerima saja yang menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana bansos itu.

Karenanya, dengan tegas Jasin meminta Mendagri Gamawan Fauzi untuk membuat regulasi yang mengatur mekanisme penyaluran bansosAntara lain harus membuat kriteria penerima, kewajiban membuat laporan pertanggungjawaban bagi penerimanya, dan saksi bagi yang tidak membuat laporan.  "Aturan harus sudah selesai dalam tiga bulan ke depan," tegas Jasin.

Menanggapi hal itu, Gamawan mengatakan, di era otonomi daerah, pemerintah tidak boleh membuat aturan yang rigid"Aturan harus memberi ruang bagi daerah untuk berkreasi," kata Gamawan.  Mantan gubernur Sumbar itu minta waktu ke KPK untuk mendiskusikan lagi persoalan ini, sebelum dibuat aturannya(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penerimaan CPNS 2011 Digelar September


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler