jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan agar saksi perkara korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) tidak takut diancam oleh pihak-pihak yang berkepentingan.
Mereka bisa berkoordinasi dengan KPK maupun Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bila mendapat ancaman.
BACA JUGA: Dakwaan e-KTP Ibarat Senapan Mesin, Awas Salah Bidik
"Para saksi tidak usah khawatir kalau ada bentuk-bentuk ancaman. Sebaiknya berkoordinasi dengan KPK dan LPSK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Minggu (12/3).
Febri pun menyambut baik jika LPSK siap melindungi saksi. Sebab, LPSK memang mempunyai kewenangan melakukannya.
BACA JUGA: ICW Ungkap Pelanggaran Gamawan Fauzi dalam Proyek e-KTP
Dia menambahkan, KPK juga akan tetap berkoordinasi dengan LPSK. "Para saksi yang merasa terancam selain bisa datang ke LPSK, juga bisa ke KPK," ujarnya.
Menurut Febri, mekanisme perlindungan tentu bisa dibahas bersama. Sebab, Undang-undang memberikan kepastian perlindungan kepada saksi maipun ahli. Mekanisme perlindungan tentu dirahasikan.
BACA JUGA: Anak Buah Bu Mega Dorong KPK Tancap Gas soal e-KTP
Selain perlindungan, KPK juga mengingatkan pihak-pihak yang ingin memengaruhi saksi untuk tidak melakukannya.
Sebab, upaya memengaruhi saksi itu bisa diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 21 Undang-undang Pemberantasan Korupsi.
"Kami harap semua pihak menahan diri kalau ada niat mengintervensi kasus," katanya seraya menambahkan KPK menjamin tetap profesional mengusut perkara ini.
Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai sebelumnya mengatakan, potensi terjadinya intimidasi bahkan ancaman terhadap mereka yang mengetahui kasus atau bahkan menjadi saksi dalam persidangan cukup tinggi.
Karenanya Semendawai mempersilakan saksi atau pihak-pihak lain yang mengetahui kasus ini namun takut mengungkapkannya ke penegak hukum akibat intimidasi atau ancaman, dapat mengajukan permohonan perlindungan.
“Kami menilai potensi intimidasi dan ancaman dalam kasus KTP elektronik cukup tinggi. LPSK membuka diri seandainya ada pihak yang membutuhkan perlindungan,” ujarnya, Kamis (9/3).
Dia mengatakan, korupsi merupakan satu dari tujuh kasus prioritas yang ditangani LPSK sesuai amanat UU Perlindungan Saksi dan Korban. Kehadiran LPSK juga di antaranya untuk membantu pengungkapan dan pemberantasan kasus-kasus korupsi di Indonesia.
Caranya yaitu dengan memastikan terpenuhinya hak-hak saksi, pelapor (whistleblower), saksi pelaku yang bekerjasama (justice collaborator) bahkan ahli. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Fahri Hamzah Khawatirkan e-KTP Bakal Seperti Hambalang
Redaktur & Reporter : Boy