KPK Minta Staf Khusus Menteri PDT Dicegah ke Luar Negeri

Senin, 07 Juli 2014 – 20:22 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat permintaan cegah bepergian ke luar negeri kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atas nama sejumlah pihak.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, permintaan cegah itu terkait dengan dugaan suap pengurusan APBNP di Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal untuk proyek tanggul laut di Biak Numfor.

BACA JUGA: Bukber, Presiden dan Pimpinan Lembaga Bahas Pilpres

"Terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengurusan APBNP di Kementerian PDT untuk proyek tanggul laut di Biak Numfor, KPK mengirimkan surat permintaan pencegahan bepergian ke luar negeri ke Ditjen Imigrasi," kata Johan di KPK, Jakarta, Senin (7/7).

Johan menjelaskan, ada tiga orang yang dicegah. Yakni staf khusus Menteri PDT Helmy Faishal Zaini, Sabilillah Ardi, pihak swasta Muammir Muin dan seorang PNS Aditya L. Akbar.

BACA JUGA: Merasa Tertipu, Janda Hengky Samuel Daud Tuntut Keadilan

Menurut Johan, ketiganya dicegah sejak 7 Juli 2014 untuk enam bulan ke depan. Pencegahan itu, lanjut dia, dilakukan untuk kepentingan penyidikan.

"Apabila mereka dibutuhkan keterangannya sebagai saksi maka mereka tidak sedang berada di luar negeri," tandas Johan.

BACA JUGA: MPR Minta Capres dan Timses Tidak Menebar Teror

Seperti diketahui, KPK menetapkan Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk dan Direktur PT Papua Indah Perkasa Teddi Renyut sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan APBNP di Kementerian PDT untuk proyek tanggul laut di Biak Numfor.

Yesaya ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai pihak penerima suap. Ia dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Teddy ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai pihak pemberi suap. Ia dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Uang yang diterima Yesaya dari Teddy sebesar SGD 100 ribu yang terdiri dari enam lembar pecahan SGD 10 ribu dan 40 lembar pecahan SGD 1.000. Uang itu diserahkan melalui dua tahap. Yesaya kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Militer Guntur. Sedangkan Teddi ditahan di Rutan KPK. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Merasa Difitnah dengan Foto Jokowi Berbaju Ihram Salah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler