Sidang Praperadilan Novanto Ditunda Kamis Depan

Kamis, 30 November 2017 – 11:55 WIB
Palu Sidang. ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

jpnn.com, JAKARTA - Sidang praperadilan penetapan tersangka yang diajukan Setya Novanto ditunda oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hal ini dikarekanan ketidakhadiran dari pihak tergugat yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sidang dipimpin oleh Hakim Kusno sebagai hakim tunggal. Dia menunda sidang hingga Kamis (7/12) depan.

BACA JUGA: 1 SSK Polisi Kawal Sidang Perdana Praperadilan Setya Novanto

“Untuk sidang kami tunda sampai tanggal 7 Desember, hari Kamis yang akan datang, kami memerintahkan kepada penggugat supaya hadir tanpa dipanggil lagi,” kata Kusno di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Kamis (30/11).

Menurut dia, alasan ditunda sidang praperadilan ini karena pihak KPK sebagai termohon tidak bisa memenuhi panggilan persidangan yang dijadwalkan pada hari ini. Namun, mereka mengirimkan surat tidak hadir.

BACA JUGA: KPK Siap 100 Persen Hadapi Papa Novanto

“Kalau salah satu tidak datang maka hakim untuk menunda dan menanggil yang bersangkutan kembali. Saya berpendapat ini sidang harus ditunda dan akan dipanggil lagi termohon," ujarnya.

KPK sendiri dalam surat ketidakhadirannya meminta sidang ditunda hingga tiga pekan ke depan. Namun hal itu dianggap terlalu lama oleh kuasa hukum Novanto.

BACA JUGA: ICW Ragukan Hakim Kusno, Khawatir Novanto Menang Lagi

Hakim sebagai pemilik keputusan akhirnya mengambil jalan tengah dengan melanjutkan sidang pada pekan depan.

Setya Novanto sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan pada 15 November 2017 lalu, setelah ditetapkan kembali menjadi tersangka oleh KPK.

Praperadilan ini merupakan kali kedua untuk Novanto. Novanto pernah berhadapan dengan KPK di praperadilan sebelumnya. Praperadilan sebelumnya dipimpin oleh Hakim Cepi Iskandar. Dirinya lolos dari status tersangka setelah diputus memenangi praperadilan.

Setelah itu, KPK kembali menetapkan Novanto sebagai tersangka pada kasus yang sama. Novanto kemudian mengajukan praperadilan kembali. Dalam kasus e-KTP, Setya Novanto diduga bersama sejumlah pihak menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.(mg1/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Golkar Butuh Ketum Baru, Projo Jagokan Airlangga Hartarto


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler