jpnn.com - JPNN.com -- Komisi Pemberantasan Korupsi menduga Ketua Komisi IV DPRD Klaten Andi Purnomo terlibat dalam dugaan suap mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten.
"Ada anggota DPRD, putra Bupati, tapi keterlibatan beliau belum bisa diungkap saat ini," kata Wakil Ketua KPK Laode Syarif di kantornya, Sabtu (31/12).
BACA JUGA: Dulu Teken Pakta Integritas, Sekarang Jadi Pasien KPK
Peran Andi yang juga putra Bupati Klaten Sri Hartini itu masih didalami penyidik komisi antikorupsi. Diduga kuat Andi merupakan salah satu pengepul.
"Harus diteliti lebih lanjut oleh penyidik," tegasnya.
BACA JUGA: KPK Ungkap Kode Suap Bupati Klaten
Menurut Syarif, kasus suap promosi dan mutasi jabatan di lingkungan pemerintah Kabupaten Klaten itu tidak dilakukan Sri sendiri.
Dia mengatakan, ada yang bertindak sebagai perantara bupati dengan pihak-pihak yang ingin mendapat jabatan tertentu.
BACA JUGA: Begini Bentuk Kerja Sama KPK-TNI Usut Kasus Bakamla
"Tapi, kami tegaskan, uang (suap) sudah dalam penguasaan Bupati," kata Syarif.
Sri yang sudah dipecat PDI Perjuangan itu ditetapkan sebagai tersangka bersama anak buahnya Suramlan.
Sri diduga meberima suap Rp 2 miliar, USD 5700 dan SGD 2035. Sri dan Ramlan langsung dijebloskan ke sel tahanan.
BACA ARTIKEL LAINNYA... Nurhadi Mangkir, KPK Belum Mau Panggil Paksa
Redaktur & Reporter : Boy