Laks Minta SP3 ke Kejagung

Protes, Kerugian Belum Dihitung sudah Dijadikan Tersangka

Selasa, 09 September 2008 – 19:56 WIB
JAKARTA – Mantan Menteri Negara BUMN Laksamana Sukardi yang menjadi tersangka kasus penjualan very large cruise carrier (kapal tanker) Pertamina kembali buka mulut soal keterlibatannya dalam perkara yang disidik Kejaksaan Agung ituKali ini, Laksamana meminta agar Jaksa Agung mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam perkara penjualan VLCC itu

BACA JUGA: Hanura Incar Dua Kursi Dari Sulteng

"Kerugian negaranya saja belum dihitung oleh BPK, kok saya sudah dijadikan tersangka
Ini kan aneh," ujar LAksamana di Jakarta, Selasa (9/9).

Menjawab pertanyaan apakah rencana penjualan tanker itu pernah dilaporkan ke presiden, Laksamana Sukardi mengatakan, hal itu sudah disampaikan dalam pertemuan di kediaman Megawati di Jalan Teuku Umar, Jakarta Pusat

BACA JUGA: BK Pelajari Pemanggilan Condro

"Sudah, wong rapatnya di rumahnya kok, di Jalan Teuku Umar
Persoalan dia (Megawati) ingat atau tidak, saya tidak tahu,'' katanya

BACA JUGA: Paripurna Resmi Berhentikan Max Moein

Laks menambahkan, rencana penjualan VLCC itu juga sudah dikoordinasikan dengan Boediono yang waktu itu menjadi Menteri KeuanganBahkan, sambung Laks, Boediono beserta seluruh stafnya ikut rapat koordinasi guna membahas keputusan penjualan VLCC yang dipesan di Hyundai Heavy Indiustries.

''Ada dua tiga kali (rapat) kalau nggak salahTapi saya sudah tidak ingat lagi tanggalnyaKita juga heran, kenapa Menkeu tidak dipanggil KejaksaanSaya jadi semakin yakin kasus VLCC ini memang pesanan politik," tandasnyaLaksamana justru menuding mantan Jampidsus Kemas Yahya Rahman dan mantan Direktur Penyidikan Jampidsus, M Salim sebagai biang penyebab keluarnya status tersangka atasnya.(ara/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gugatan Gus Dur Salah Alamat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler