Menurut Agung Laksono, pemberhentian Max Moein dari DPR akan berlaku efektif mulai 26 September 2008
BACA JUGA: Gugatan Gus Dur Salah Alamat
"DPR akan menindaklanjuti surat tersebut dan pemberhentian tersebut efektif sejak tanggal 26 September 2008," kata Agung saat membacakan rekomendasi Badan Kehormatan (BK) terkait pemecatan politisi PDIP itu akibat kasus asusila.Agung melanjutkan, Max Moein dinilai telah melakukan pelanggaran etika dan kode etik DPR
BACA JUGA: DPD Dukung RUU Meteorologi dan Geofisika
Ditemui usai paripurna, Agung mengatakan bahwa rekomedasi dari BK DPR hanya berisi pemberhentian atas Max tanpa embel-embel lain seperti"Badan Kehormatan menyampaikan putusan perkara etika BK DPR/MPR yaitu putusan pemberhentian Max Moein sebagai Anggota DPR
BACA JUGA: Azmun Minta Bebas
Kata-kata yang di dalam isi surat tersebut hanya diberhentikan sajaDan bukan diberhentikan secara tidak terhormat," tandas AgungSeperti diketahui, Max Moein terseret kasus asusila akibat beredarnya foto mesum dengan seorang perempuanMax juga diadukan oleh mantan sekretarisnya, Desy Firdianti dengan tuduhan pelecehan seksual.(ara/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... RUU Migas Harus Sesuai Amanat UUD 45
Redaktur : Tim Redaksi