Paripurna Resmi Berhentikan Max Moein

Selasa, 09 September 2008 – 17:23 WIB
JAKARTA – Paripurna DPR yang digelar hari ini akhirnya jadi juga membacakan surat pemecatan atas Max MoeinSurat rekomendasi Badan Kehormatan (BK) DPR tentang pemberhentian Max dibacakan oleh Ketua DPR Agung Laksono dalam Rapat Paripurna DPR.

Menurut Agung Laksono, pemberhentian Max Moein dari DPR akan  berlaku efektif mulai 26 September 2008

BACA JUGA: Gugatan Gus Dur Salah Alamat

"DPR akan menindaklanjuti surat tersebut dan pemberhentian tersebut efektif sejak tanggal 26 September 2008," kata Agung saat membacakan rekomendasi Badan Kehormatan (BK) terkait pemecatan politisi PDIP itu akibat kasus asusila.


Agung melanjutkan, Max Moein dinilai telah melakukan pelanggaran etika dan kode etik DPR
Adapun keputusan pemberhentian atas Max Moein tertuang dalam Surat Keputusan BK DPR Nomor 007/SK/BK/IX/2008 tertanggal 2 September 2008

BACA JUGA: DPD Dukung RUU Meteorologi dan Geofisika

Ditemui usai paripurna, Agung mengatakan bahwa rekomedasi dari BK DPR hanya berisi pemberhentian atas Max tanpa embel-embel lain seperti
Pemecatan Max Moein bukan berarti anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR itu diberhentikan dengan tidak hormat.

"Badan Kehormatan menyampaikan putusan perkara etika BK DPR/MPR yaitu putusan pemberhentian Max Moein sebagai Anggota DPR

BACA JUGA: Azmun Minta Bebas

Kata-kata yang di dalam isi surat tersebut hanya diberhentikan sajaDan bukan diberhentikan secara tidak terhormat," tandas AgungSeperti diketahui, Max Moein terseret kasus asusila akibat beredarnya foto mesum dengan seorang perempuanMax juga diadukan oleh mantan sekretarisnya, Desy Firdianti dengan tuduhan pelecehan seksual.(ara/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... RUU Migas Harus Sesuai Amanat UUD 45


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler