KPK Mulai Selidiki Kasus Gayus

Satgas Sulit Ungkap Data dari PPATK

Rabu, 12 Januari 2011 – 14:24 WIB
JAKARTA - Makin meluasnya ruang lingkup pengungkapan kasus Gayus, pasca pelesiran ke luar negeri saat masih di dalam tahanan, akhirnya membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tanganHal ini pun dibenarkan oleh Sekretaris Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Hukum, Denny Indrayana.

Kepada wartawan saat ditemui di Istana Negara, Rabu (12/1), Denny mengatakan telah mendengar kabar bahwa pengungkapan kasus Gayus saat ini sudah dilakukan secara menyeluruh, dengan melibatkan institusi penegak hukum lainnya selain kepolisian

BACA JUGA: Babul Khoir: Bukan 12.000, Tapi Hanya 500 Napi

"KPK sekarang juga sudah bekerja untuk membantu menyelesaikan masalah-masalah yang masih belum selesai di kepolisian
Apa yang masih belum di kepolisian, sedang diselidiki di KPK," kata Denny.

Namun, Denny tidak bisa menyebutkan, apa saja penyelidikan yang saat ini sedang dilakukan oleh KPK terkait kasus Gayus

BACA JUGA: Denny Akui Berhubungan dengan Istri Gayus

Apakah mengenai mafia pajaknya, atau persoalan hukum melibatkan aparat negara dalam kasus pelesiran Gayus saat masih dalam penjara.

"Bukan kewenangan saya untuk menjawab apa kewenangan KPK
Tentunya, KPK punya cara sendiri untuk melakukan penyelidikan atau mengungkap kejahatan

BACA JUGA: Anis Matta: Ada Menteri Dibidik untuk Di-reshuffle

Tidak semua informasi yang ada ini bisa diungkapkan kepada publik, karena bisa mengganggu penyelidikan," kata Denny lagi.

Saat ini, menurut Denny, fokus penyelidikan semua pihak tentunya untuk mengetahui siapakah pihak yang berada di belakang lolosnya Gayus berpelesiranLalu, menyelidiki dari mana saja asal uang Gayus untuk membuat paspor asli tapi palsu, yang kabarnya bernilai hampir Rp 1 miliar itu.

"Asal uang ini sangat penting sekaliKarena kalau tidak, akan menimbulkan fitnah dan praduga terusSoalnya katanya ada melibatkan perusahaanMaka, harus ada bukti yang jelas dulu, karena ini masalah hukumTidak bisa asal sebut 1 sampai 5 perusahaan, tanpa ada bukti yang tidak terbantahkan," tegas Denny.

Untuk mengetahui aliran dana kepada Gayus, kata Denny, memang bisa saja mengandalkan data di Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)Hanya saja sayangnya, berdasarkan Undang-Undang menurutnya, tidak semua informasi yang ada di PPATK bisa dikonsumsi, meskipun untuk penyelidikan dan pengungkapan kasus.

"Meski PPATK dan Ketua KPK masuk dalam Satgas, data PPATK tidak bisa diminta begitu sajaAda UU-nya dan ada aturan mainnya yang jelasTapi yang saya tahu, PPATK sedang terus berusaha untuk mengejar kemungkinan aset Gayus di luar negeri," ungkap Denny pula(afz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dana Jamsostek Rp 100 Triliun Disebut Bertuan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler