“Niat membeli saham tidak cukup hanya oleh Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (Menneg BUMN) karena hal itu masih harus menunggu konfirmasi Menteri KeuanganJadi sikap untuk menggunakan hak membeli saham itu harus datang dari negara,” kata Koordinator KPK-N, Marwan Batubara, di press room DPR Jakarta, Selasa (14/4).
Desakan tersebut terkait dengan gagalnya eksekusi penjualan 17 persen saham PT NNT kepada Pemerintah RI sebagaimana yang telah diputus oleh lembaga arbitrase internasional (United Nations Commision on International Trade Law), 31 Maret 2009 lalu.
Ditegaskan Marwan, sikap tegas dari Kepala Negara melalui Presiden SBY yang akan menggunakan haknya membeli saham dimaksud dinilai sangat penting dan strategis karena secara langsung akan menjamin optimalnya pendapatan negara, terpeliharanya kemandirian dan harga diri bangsa guna meningkatkan kesejahteraan rakyat daerah di Nusa Tenggara Barat.
“Negara harus menguasai tambang Batu Hijau itu melalui penguasaan saham oleh BUMN dan BUMD
BACA JUGA: Silang Pendapat Carrefour-KPPU
Jangan seperti yang terjadi pada masa lalu di tambang Freeport yang diintervensi IMF dan neoliberal, dan yang memberikan kesempatan kepada perorangan seperti Abdul Latif, Aburizal Bakrie dan Bob Hasan yang mendapatkan Kaltim Prima Coal (KPC) secara gampang,” ujar Marwan.Pemerintah agar tidak memberi peluang masuknya perusahaan swasta nasional
Pemerintah daerah, lanjutnya, agar mengamankan kepentingan negara dan daerah bekerjasama dengan DPRD masing-masing dan diharapkan tidak diperalat atau mengajak swasta untuk menguasai saham NNT, karena hal itu akan merugikan daerah dan rakyat.
“Bekerjasama dengan swasta berarti sebagian besar keuntungan akan jatuh ke tangan swasta
BACA JUGA: Carrefour Bantah Tuduhan KPPU
Padahal BUMN/BUMD dapat mendanai kebutuhannya dengan bekerjasama dengan pemerintah sehingga seluruh keuntungan bisa dinikmati daerah,” pinta Marwan.Pengalaman pahit Pemda Bojonegoro yang menunjuk langsung PT Surya Energi Raya sebagai patner pemda mengelola eksploitasi Blok Migas Cepu jangan sampai terulang kembali, karena diduga berpotensi merugkan Pemda Bojonegoro sekitar Rp2 triliun selama 10 tahun eksploitasi Cepu, imbuhnya.
KPK-N juga mengusulkan agar segera dibentuk tim lintas departemen dan pemda dan membangun konsorsium BUMN/BUMD mewujudkan penguasaan negara atas tambang Newmont melalui keputusan presiden serta menugaskan perusahaan penilai harga saham untuk menghitung ganti-rugi yang harus dibayar oleh NNT karena kelalaiannya mendivestasi saham sejak tahun 2006
Sebagaimana yang telah terjadi selama ini, Pemerintah RI dan NNT secara bersama mengajukan gugatan kepada arbitrase internasional terkait sengketa divestasi saham NNT pada 3 Maret 2008
BACA JUGA: Harga BBM Tetap
Pada 31 Maret 2009, arbitrase internasional memutus agar NNT melepas 17 persen sahamnya kepada pemerintah dalam waktu 180 hari sejak diputuskanSaham yang dijual harus bebas gadai/pinjamanKeputusan arbitrase internasional ini yang tidak bisa dilaksanakan sampai saat ini. (fas/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... BP Migas Prioritskan Gas Domestik
Redaktur : Tim Redaksi