"Kami tidak terima semua dugaan atau tuduhan tersebut
BACA JUGA: Harga BBM Tetap
Tapi bagaimanapun, ini kan masih pemeriksaaan pendahuluan, dan kami sudah mengklarifikasi segala macam dugaan dan tuduhan tersebut," jelasnya ketika ditemui usai pemeriksaan di KPPU, Senin (13/4).Dalam pertemuan klarifikasi tersebut, Irawan mengatakan bahwa pihaknya hanya mengklarifikasi masalah penjualan, serta pemain atau pelaku usaha ritel modern lainnya
Menanggapi salah satu tuduhan, di mana Carrefour disebut-sebut mendominasi pangsa pasar ritel di Indonesia hingga mencapai 50 persen, Irawan mengatakan bahwa itu tidak benar
BACA JUGA: BP Migas Prioritskan Gas Domestik
"Tidak benar itu"Hingga saat ini, kami masih mematuhi perundangan yang berlaku
BACA JUGA: Pemerintah Ajak Pemda Akuisisi Newmont
Untuk tahun 2009 ini tentu saja acuannya pada Permendag No53 tahun 2008," lanjutnya.Sekadar informasi, sejak beberapa bulan yang lalu, KPPU memang telah memanggil pihak CarrefourHal ini berkaitan dengan dugaan praktek monopoli pada perusahaan ritel pasca akuisisi PT Alfa Retailindo.
Saat ini, KPPU hanya ingin meminta keterangan dari pihak Carrefour selaku terlapor, tentang beberapa isu yang mengemuka pada dugaan pelanggaran Pasal 17 dan Pasal 25 UU Nomor 5 Tahun 1999Termasuk juga menginginkan klarifikasi struktur pasar serta beberapa condut yang diduga melanggar UU Persaingan Usaha itu(cha/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Perdagangan PEA-Indonesia Tembus USD 2 Miliar
Redaktur : Tim Redaksi