JAKARTA -- Setelah menahan para tersangka kasus suap cek perjalanan dalam pemilihan deputi gubernur senior Bank Indonesia (DGS BI) pada 2004, KPK tetap menegaskan bahwa kasus tersebut belum tuntasLembaga antikorupsi tersebu bersikukuh akan menjerat si pemberi suap, termasuk memeriksa pihak-pihak terkait seperti Mantan DGS BI Miranda Goeltom dan Nunun Nurbaeti Daradjatun.
"KPK masih terus berupaya untuk menjerat pemberi suap
BACA JUGA: Mahfud Janji Beber Dugaan Suap di MK
Penyelidikan ini kan masih dalam tahap awalBACA JUGA: Berita Meninggalnya Imanda Simpang Siur
Haryono meminta publik untuk bersabar
BACA JUGA: 5.300 WNI Masih di Lokasi Konflik
Haryono juga menegaskan, lembaga superbodi tersebut akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap Miranda dan Nunun"Ya, mereka akan kita periksa lagi," imbuh diaPengacara dua tersangka kasus cek perjalanan, Maqdir Ismail menyatakan KPK tidak mungkin mengusut pemberi suap, termasuk Miranda maupun NununSebab, dalam putusan Pengadilan Tipikor terhadap empat terpidana kasus cek perjalanan (Dudhie Makmun Murod, Hamka Yandhu, Endin Soefihara dan Udju Djuhaeri), hanya terjadi pelanggaran pasal 11 UU No 31/1999 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1
Dalam pasal tersebut, para terpidana hanya terbukti menerima gratifikasi, bukan suap"Sehingga dalam pasal 11 ini, yang bisa dihukum hanya pegawai negeri atau penyelenggara negara sajaPemberinya tidak bisa dihukum," kata Maqdir ketika dihubungi Jawa Pos ini, kemarinMaqdir adalah kuasa hukum tersangka Anthony Zeidra Abidin dan Baharuddin Aritonang.
Dia menduga, sejak awal KPK sengaja tidak berniat untuk menjerat pemberi suapTermasuk menyeret Miranda maupun Nunun dalam kasus tersebut, meski keduanya terindikasi terlibatSebab, lanjut dia, hukuman atas empat terpidana tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetapArtinya, para terpidana telah menerima amar putusan pengadilan Tipikor yang menggunakan pasal 11 tersebutSehingga mereka tidak mungkin diadili kembali sebagai penerima suap"Itu tidak mungkin, apalagi diadili kembali untuk perbuatan pidana yang sama, sekalipun dakwaannya berbeda," tambahnya
Untuk itu, Maqdir pesimistis terhadap upaya KPK dalam menjerat si pemberi suapMenurutnya, KPK telah melakukan kesalahan sejak awal pengusutan kasus cek perjalanan"Yang bertanggung jawab terhadap konstruksi hukum yang sudah seperti ini (mengakibatkan pemberi cek tidak bisa dihukum) bukan hanya pimpinan KPK, tapi juga deputi penindakan dan direktur penuntutan KPK," tegasnya
Menanggapi tudingan tersebut, KPK memilih bergemingMenurut Haryono, KPK tetap akan berupaya untuk menjerat pemberi suap, meskipun pasal yang terbukti di pengadilan tidak mengikutsertakan pemberi suap"Kita lihat dulu perkembangannya lahKita masih berupaya," ujarnya.
Sebelumnya, KPK telah menahan 23 tersangka kasus cek perjalananHanya tersangka Hengky Baramuli yang belum ditahanLembaga superbodi tersebut membuat gebrakan dalam kasus tersebut, dengan melakukan penahanan massal atas 19 dari total 24 tersangka pada 28 Januari laluDiantara para tersangka penerima cek perjalanan tersebut, terdapat nama-nama seperti Panda Nababan, Paskah Suzetta, hingga Baharuddin AritonangPara tersangka tersebut ditahan terpisah di empat rutan.
Dalam kasus yang sama, pengadilan Tipikor telah memvonis empat pembagi cek perjalanan terhadap sejumlah anggota dewan, diantaranya Dudhie Makmun Murod, Hamka Yandhu, Endin Soefihara dan Udju DjuhaeriDalam kesaksian mereka di persidangan, berulang kali disebut nama istri Mantan Wakapolri Adang Daradjatun, Nunun Nurbaeti Daradjatun sebagai fasilitator penyedia cek perjalanan tersebutNamun, dengan alasan menderita penyakit lupa berat, hingga kini Nunun belum juga berhasil diperiksa di KPKSelain menyeret Nunun, kasus tersebut juga melibatkan Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) Miranda Goeltom.(ken/agm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... BKN Tunda Pemberkasan SK CPNS Daerah Bermasalah
Redaktur : Tim Redaksi