KPK Ogah Diawasi Ombudsman?

Rabu, 24 Februari 2016 – 23:53 WIB
Ilustrasi.

jpnn.com - JAKARTA - Pimpinan Ombudsman RI, La Ode Ida mengaku menerima sejumlah pesan dan masukan dari publik terkait pengaduan kasus korupsi yang sudah dilaporkana ke KPK. 

Mereka menurut Ida, minta Ombudsman untuk mempertanyakan laporannya ke KPK, sebab mereka tidak tahu perkembangan penanganan kasus yang dilaporkannya.

BACA JUGA: Angkatan Muda Kabah: Emron Kok Nongol Lagi

"Kalau dihentikan, para pelapor ini minta alasannya apa?Semuanya tak jelas. Setelah saya coba cari info di Ombdusman, ternyata sudah ada MoU KPK dengan ORI. Hanya saja, tampaknya belum sampai kepada substansi transparansi kasus-kasus yang dilaporkan ke KPK. Singkatnya, Ombudsman belum melakukan pengawasan terhadap pelayanan publik yang diselenggarakan oleh KPK," kata Ida, di Jakarta, Rabu (24/2).

Selain sudah ada MoU KPK-ORI lanjutnya, ternyata undang-undang juga mengamanatkan Ombudsman wajib melakukan pengawasan pelayanan publik bagi setiap lembaga (termasuk BUMN dan BUMD) yang menggunakan anggaran negara/daerah, termasuk secara proaktif melakukan investigasi. "Tak terkecuali KPK. KPK pun, sama dengan lembaga lain, tidak boleh menghindari pengawasan Ombudsman, selain DPR dan masyarakat," tegasnya.

BACA JUGA: Prasetyo Putuskan Nasib Samad dan BW Pekan Ini

Menurut mantan Wakil Ketua DPD RI ini, tidak bisa hanya beralasan bahwa di dalam KPK sudah ada pengawas dan penasihat internal, sebab UU tentang pelayanan publik memastikan kehadiran pengawas tidak dari pihak di atas.

"Pengawasan Ombudsman terhadap KPK tentu bukan terkait putusan hukumnya, melainkan lebih pada praktik pelayanannya terutama pengaduan masyarakat. Ini tentu akan sangat fungsional untuk memperkuatnya KPK, sekaligus mengurangi kecurigaan publik akan adanya transaksi atau pilih kasih penanganan suatu kasus," ujarnya. (fas/jpnn)

BACA JUGA: Putra Amien Rais Usul Larang Terduga Teroris Naik Pesawat

BACA ARTIKEL LAINNYA... BNN dan Polri Kerahkan Anjing Pelacak, Ada Apa Nih?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler