jpnn.com - JAKARTA - Nasib dua mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad dan Bambang Widjojanto segera diputuskan Jaksa Agung M. Prasetyo pekan ini.
Jaksa Agung memiliki kewenangan melakukan deponering atau mengesampingkan perkara demi kepentingan umum. "Minggu ini akan kami putuskan," tegas Prasetyo, Rabu (24/2).
BACA JUGA: Putra Amien Rais Usul Larang Terduga Teroris Naik Pesawat
Ia pun memastikan bahwa Polri sudah menyerahkan sepenuhnya untuk memutuskan lanjut atau tidaknya kasus BW dan Samad. "Menyerahkan sepenuhnya kepada jaksa agung," ujar Prasetyo.
BW masih menyandang status tersangka memerintahkan kesaksian palsu pada persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi 2010. Sedangkan Samad dijerat Polri sebagai tersangka pemalsuan dokumen. (boy/jpnn)
BACA JUGA: BNN dan Polri Kerahkan Anjing Pelacak, Ada Apa Nih?
BACA JUGA: Sepuluh Permintaan Jokowi buat Yuddy
BACA ARTIKEL LAINNYA... Panitera MA yang Digarap KPK: Saking Bodohnya yang Ngasih Duit...
Redaktur : Tim Redaksi