KPK Panggil 5 Wakil Rakyat Sekaligus, 2 Mantan Juga

Selasa, 26 Januari 2021 – 13:14 WIB
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri di Jakarta. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima anggota DPRD Jawa Barat periode 2019-2024.

Mereka ialah Eryani Sulam, Al Maida Rosa Putra, Dadang Kurniawan, Lina Ruslinawati, dan Hasbullah Rahmat.

BACA JUGA: KPK Periksa Eks Petinggi Kemensetneg Terkait Kasus Korupsi di PTDI

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, kelima legislator tersebut diperiksa sebagai saksi kasus suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu.

"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ARM (Abdul Rozaq Muslim atau anggota DPRD Jawa Barat 2014-2019)," kata Fikri dalam keterangan yang diterima, Selasa (26/1).

BACA JUGA: 5 Fakta Wanita Muda Berbuat Begituan dengan Pria Misterius di Halte Bus, Bikin Geleng Kepala

Selain itu, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua mantan anggota DPRD Jabar, yaitu Ganiwati dan Siti Aisyah Tuti Handayani. Mereka juga diperiksa untuk terasangka Abdul Rozaq.

KPK telah menetapkan Rozaq sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus suap terkait pengurusan dana bantuan provinsi di Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019.

BACA JUGA: Dana Pengadaan Citra Satelit Diselewengkan, Alexander KPK: Dampaknya Luas, Berbahaya

Penetapan tersangka terhadap Abdul Rozaq merupakan pengembangan perkara suap proyek Pemkab Indramayu yang menjerat Supendi selaku Bupati Indramayu, Omarsyah selaku Kepala Dinas PUPR Indramayu, Wempy Triyono selaku Kabid Jalan Dinas PUPR Pemkab Indramayu, dan pengusaha Carsa ES.

Mereka telah divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Abdul Rozaq Muslim diduga menerima suap sekira Rp 8,5 miliar dari Carsa. Suap itu diberikan lantaran Abdul Rozaq telah membantu mengurus sejumlah proyek dari dana bantuan provinsi untuk Pemkab Indramayu untuk dikerjakan Carsa.

Atas bantuan Abdul Rozaq Muslim dalam perolehan proyek Carsa tersebut, dia diduga menerima sejumlah dana sebesar Rp 8.582.500.000 yang pemberiannya dilakukan dengan cara transfer ke rekening atas nama orang lain.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Abdul Rozaq Muslim disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (tan/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
KPK   Suap   Indramayu   Ali Fikri  

Terpopuler