jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil akuntan Mikail Jam'an dan eks Sesditjen Farmalkes Kemenkes RI Arianti Anaya pada Senin (9/9).
Keduanya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) di lingkungan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
BACA JUGA: Usut Korupsi Pengadaan Lahan di Pemprov DKI, KPK Periksa Petinggi PT Nusa Kirana Real Estate
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama MJ dan AA," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika dalam keterangannya.
Patut diketahui, KPK sedang melakukan penyidikan terkait dengan kasus pengadaan alat pelindung diri pada Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
BACA JUGA: Rieke Minta Keadilan untuk Nyoman Sukena, Singgung Kasus Toni Tamsil dan Nurul Gufron KPK
Pengadaan itu menggunakan Dana Siap Pakai pada Badan Penanggulangan Bencana tahun antaranya 2020.
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah menggeledah sejumlah tempat di wilayah Jabodetabek dan Surabaya guna mengungkap peran atau perbuatan dari para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
BACA JUGA: KPK Sebut Ratusan Calon Kepala Daerah Belum Lengkapi Data LHKPN
Tempat dimaksud seperti Kantor BNPB, Kantor Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes, salah satu ruangan di Kantor LKPP dan rumah kediaman dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Tim penyidik menemukan dan mengamankan bukti antara lain dokumen-dokumen pengadaan, catatan transaksi keuangan dan aliran uang ke berbagai pihak termasuk dugaan transaksi pembelian aset-aset bernilai ekonomis dari para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
KPK menjelaskan nilai anggaran proyek mencapai Rp3,03 triliun untuk lima juta set APD. Sudah ada tersangka yang ditetapkan tetapi belum disampaikan KPK kepada publik. (tan/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pimpinan KPK Diduga Cawe-Cawe di PK Mardani Maming, Dewas Bereaksi Begini
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga