KPK Sebut Ratusan Calon Kepala Daerah Belum Lengkapi Data LHKPN

Minggu, 08 September 2024 – 14:00 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang diserahkan 107 calon kepala daerah belum lengkap. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang diserahkan 107 calon kepala daerah belum lengkap. Padahal, LHKPN merupakan salah satu syarat pendaftaran bakal cakada pada Pilkada 2024.

Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya telah menerima 1.432 LHKPN dari para calon kepala daerah hingga Minggu (8/9/2024) pagi. Dari jumlah itu, sebanyak 1.325 sudah dinyatakan lengkap.

BACA JUGA: 7 Anggota Legislatif Terpilih DPRD Sigi Belum Serahkan LHKPN

"Data per pagi ini, KPK telah menerima laporan LHKPN dari 1.432 bakal calon kepala daerah (cakada) dan yang sudah dinyatakan lengkap sejumlah 1.325 bakal cakada," kata Budi.

Mayoritas LHKPN belum lengkap lantaran tidak adanya surat kuasa. Karena itu, KPK mengingatkan para bakal cakada untuk melengkapi surat kuasa bermaterai dalam penyampaian LHKPN.

BACA JUGA: Baru 4 Anggota Legislatif Terpilih Serahkan LHKPN ke KPK

"Pelaporan online menggunakan materai elektronik dan dikirimkan ke email sk.elhkpn@kpk.go.id," kata Budi.

Bagi cakada yang ingin melaporkan LHKPN secara langsung, KPK masih membuka pelayanan khusus pada akhir pekan ini di gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) atau Pusat Edukasi Antikorupsi. Pelayanan LHKPN akan dibuka hingga pukul 14.00 WIB.

BACA JUGA: Caleg Terpilih Belum Serahkan LHKPN Bisa Tak Dilantik

"Bagi bakal cakada yang ingin melaporkannya secara langsung, KPK masih membuka layanan penerimaan penyampaian LHKPN khusus pada akhir pekan ini, sampai dengan pukul 14.00 WIB di gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK," katanya.

Budi mengatakan para cakada yang telah menyampaikan LHKPN-nya dan telah diverifikasi dan dinyatakan lengkap akan mendapatkan tanda terima.

"Tanda terima pelaporan LHKPN sebagai salah satu syarat pendaftaran bakal cakada ke KPU dalam gelaran Pilkada 2024 ini," kata dia. (tan/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Nama Caleg Terpilih Belum Diumumkan tetapi Sudah Diminta Serahkan LHKPN


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
KPK   cakada   LHKPN   pilkada  

Terpopuler