jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat (FPD) Jafar Hafsah terkait kasus dugaan korupsi pada proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Berdasar jadwal pemeriksaan KPK, anak buah Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di PD itu dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi bagi Sugiharto, pejabat pembuat komitmen (PPK) yang sudah menjadi tersangka dalam kasus korupsi proyek senilai Rp 6 triliun tersebut.
BACA JUGA: Hmmm... Inilah Perbandingan Kasus Ahok dan Dimas Kanjeng di Mata Djarot
"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka S (Sugiharto, red),” kata pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Kamis (1/12).
Selain Jafar, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya. Yakni Miryam S Haryani, Muhammad Burhanudin, dan Agustina Retnowati. "Mereka juga diperiksa untuk tersangka S,” ujar Yuyuk.
BACA JUGA: Irit Bicara, Ahok Hanya Minta...
KPK menetapkan Sugiharto dan mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman sebagai tersangka korupsi proyek e-KTP. Dalam kasus ini, kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp 2,3 triliun.(boy/jpnn)
BACA JUGA: KPK Panggil Kepala Kanwil Pajak DKI Jakarta Khusus
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Panggil Choel Mallarangeng Lagi
Redaktur : Tim Redaksi