KPK Panggil Choel Mallarangeng Lagi

Kamis, 01 Desember 2016 – 11:44 WIB
Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel, Kamis (1/12).

Adik mantan Menteri Pemuda Olahraga (Menpora) Andi Alifian Mallarangeng itu akan diperiksa sebagai tersangka korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang‎ tahun 2010-2012.

BACA JUGA: Nongol di Mabes Polri, Ahok Langsung Masuk ke Rupatama

"AZM akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata pelaksana harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati Iskak, Kamis (1/12).

Ini merupakan penjadwalan ulang pemanggilan Choel. Sebelumnya, pada Kamis (24/11), Choel berhalangan hadir memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit.

BACA JUGA: Kejagung Ingin Secepatnya Bawa Ahok ke Pengadilan

Choel terakhir diperiksa KPK pada Januari 2016 lalu. Namun, Choel yang sudah siap ditahan kala itu malah tak dijebloskan KPK ke sel.

KPK menetapkan Choel sebagai tersangka pada 16 Desember 2015 karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dari proyek Hambalang.

BACA JUGA: Kerja Nyata KLHK Wujudkan Nawacita

Dalam dakwaan Andi Mallarangeng, Choel disebut sebagai perantara pemberian USD 550 ribu ke kakaknya dari mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga Deddy Kusdinar.

Choel disangka melanggar pasal 2 atau pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Korupsi juncto  mpasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ribuan Rakyat Indonesia Ikuti Aksi Nusantara Bersatu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler