jpnn.com - JAKARTA - Tersangka kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama sudah tiba di Kejaksaan Agung (Kejagung), Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (1/12).
Kini, pria yang kerap disapa Ahok itu, wewenangnya bukan lagi di Bareskrim Polri, melainkan di Kejagung.
BACA JUGA: KPK Panggil Kepala Kanwil Pajak DKI Jakarta Khusus
Pantauan di lokasi, penyidik membawa Ahok ke gedung Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum). Ia tiba dengan menumpang mobil penyidik berwarna hitam berplat nomor B 1734 TYP.
Namun, Gubernur non-aktif DKI Jakarta itu enggan berkomentar ketika sampai di Kejagung. Dengan mengenakan batik berwarna coklat, ia dikawal sejumlah tim kuasa hukumnya dan tim pemenangan kampanyenya, salah satunya Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi.
BACA JUGA: KPK Panggil Choel Mallarangeng Lagi
Tak hanya itu, tampak juga penyidik dari Bareskrim Polri yang mengawal Ahok hingga masuk ke gedung Jampidum. Di antaranya Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrik Polri Brigjen Agus Andrianto.
Saat memasuki gedung Jampidum, Ahok enggan berkomentar.
BACA JUGA: Nongol di Mabes Polri, Ahok Langsung Masuk ke Rupatama
Tak berselang lama, Ahok keluar dari gedung Jampidum pukul 11.15 WIB. Dia menyampaikan agar semua pihak turut mendoakannya.
"Saya hanya sampaikan mohon doa supaya masalah ini bisa jalan adil, terbuka, dan cepat selesai. Sehingga saya bisa pakai waktu saya layani warga Jakarta lebih banyak lagi ke depan," kata Ahok di gedung Jampidum.
Setelahnya, Ahok menolak untuk berkomentar lagi. Ahok langsung beranjak pergi dengan seluruh rombongannya. (Mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejagung Ingin Secepatnya Bawa Ahok ke Pengadilan
Redaktur : Tim Redaksi