jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Bupati Tabanan periode 2010-2021 Ni Putu Eka Wiryastuti pada Jumat (12/11).
KPK juga memastikan akan mengumumkan para tersangka dalam kasus rasuah di Pemkab Tabanan.
BACA JUGA: Petugas KPK Bergerak, Geledah Sejumlah Tempat di TabananÂ
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan Ni Putu Eka diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan Bali Tahun Anggaran 2018.
Fikri menjelaskan mantan bupati Tabanan sudah tiba di Gedung KPK, Jakarta.
BACA JUGA: Warga Tabanan Tagih Kinerja KPK
"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan persetujuan saksi dalam pengurusan dana DID untuk Kabupaten Tabanan Tahun 2018," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (12/11).
Patut diketahui, nama Eka tidak masuk dalam jadwal pemeriksaan yang biasanya diumumkan KPK kepada masyarakat luas.
BACA JUGA: KPK Kembali Tersangkakan 2 Anak Buah Menkeu Sri Mulyani
KPK hanya mengagendakan pemeriksaan terhadap Kabag Perencanaan Strategis Bank BPD Bali I Dewa Ayu Rai Widyastuti pada Kamis kemarin.
Dari informasi yang dihimpun, lembaga antirasuah telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini. Namun, Fikri masih merahasiakan identitas tersangka dalam kasus ini.
Menurut Fikri, KPK akan menyampaikan status tersangka pada waktunya.
"Kami akan sampaikan secara utuh konstruksi perkara dari hasil penyidikan, pasal yang disangkakan, dan tentu siapa-siapa yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Fikri. (tan/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Fathan Sinaga