jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah beberapa lokasi di Kabupaten Tabanan, Bali, Rabu (27/10).
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan penggeledahan sebagai upaya paksa tersebut dilakukan terkait penyidikan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali, Tahun Anggaran 2018.
BACA JUGA: 3 Tersangka Korupsi Proyek RSUD Lombok Utara Digarap Kejati NTBÂ
Fikri menjelaskan lokasi yang digeledah, yakni Kantor Dinas PUPR Kabupaten Tabanan, Kantor Bapelitbang Kabupaten Tabanan, Kantor Badan Keuangan Daerah Kabupaten Tabanan, Kantor DPRD Kabupaten Tabanan, dan kediaman pihak yang terkait dengan kasus tersebut.
"Benar, Tim Penyidik KPK, Rabu (27/10), telah selesai melakukan penggeledahan di Kabupaten Tabanan, Bali," kata Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (28/10).
BACA JUGA: Kapolda NTT Irjen Lotharia Latif Pecat 13 Polisi
Ali mengatakan saat ini tim penyidik masih terus bekerja mengumpulkan dan melengkapi alat bukti yang diperlukan dalam proses penyidikan.
"Pada waktunya nanti kami akan sampaikan secara utuh konstruksi perkara dari hasil penyidikan, pasal yang disangkakan, dan tentu siapa-siapa yang ditetapkan sebagai tersangka," ujar Ali.
BACA JUGA: Bripka MN Tembak Briptu HT, Irjen Iqbal: Saya Pastikan Oknum Itu Saya Pecat
Menurutnya, pengumuman tersangka akan disampaikan apabila penyidikan telah dinyatakan cukup dan dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan.
"Kami harap publik terus memantau perkembangan kegiatan ini sebagai wujud transparansi kami sekaligus upaya pelibatan masyarakat dalam setiap kerja-kerja pemberantasan korupsi oleh KPK," tuturnya.
Terkait kasus tersebut, KPK sebelumnya telah memproses mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.
Pada Februari 2019, Yaya Purnomo telah divonis 6,5 tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider 1 bulan dan 15 hari kurungan karena terbukti menerima suap dan gratifikasi dalam pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan DID di sembilan kabupaten.
Salah satunya DID APBN Tahun Anggaran 2018 untuk Kabupaten Tabanan, Bali. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy