Wayan mengaku pernah melaporkan dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Tabanan
BACA JUGA: Pergub Aliran Sesat Diterbitkan
Ia mengaku, bersama teman-temannya, telah melengkapi sejumlah bukti indikasi korupsi ituWayan yang juga mantan ketua DPRD Tabanan itu menduga nilai anggaran yang dikorupsi mencapai sekitar Rp 36 Miliar
BACA JUGA: 2012, Target Pemekaran Mimika
"Untuk pengadaan tanah saja sudah terjadi markup Rp 7 miliar dari Rp 14 miliar yang dialokasikan," papar Wayan meyakinkanSelain mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi, Wayan dan kawan-kawan juga mencoba melaporkan dugaan kasus korupsi ini ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung
BACA JUGA: Bupati Dilempar Sandal
Khusus ke KY, mereka meminta agar panel hakim PN Tabanan yang memutus perkara kasus Bansos diperiksa. "Termasuk MA, diharapkan melakukan pembinaan terhadap hakimnya," tandas anggota Komisi III DPRD Provinsi Bali meyakinkan.(mur/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Disiapkan Pergub Kerohiman Bereskan Lahan Kualanamu
Redaktur : Tim Redaksi