KPK Panggil Eks Ketua Fraksi Partai Demokrat untuk Kasus e-KTP

Senin, 05 Desember 2016 – 10:08 WIB
Juru Bicara KPK Yuyuk Andriati. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi pada proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Hari ini (5/12), komisi antirasywah itu memanggil mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR M Jafar Hafsah.

Juru Bicara KPK Yuyuk Andriati mengatakan, penyidik memanggil Jafar sebagai saksi bagi Sugiharto yang menjadi tersangka dalam kasus itu. "Yang bersangkutan (Jafar, red) akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S (Sugiharto, red)” katanya.

BACA JUGA: Ada Mobilisasi Massa Bergaya Orba di Aksi 412

Selain itu, dalam daftar saksi yang akan diperiksa KPK hari ini juga ada nama lain. Yakni pegawai di Sekretariat Komisi II DPR Santi Donamiarsi.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka. Yakni Sugiharto selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek e-KTP dan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman.  

BACA JUGA: Ikut Bersihkan Sampah Aksi 412, Nusron Minta Jangan Tendensius

Keduanya diduga bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dalam proyek pengadaan e-KTP pada 2011-2012. Akibatnya, dalam proyek senilai Rp 6 triliun itu negara dirugikan Rp 2 triliun.(put/jpg)

BACA JUGA: Habib Novel Cs Tuntut Ahok Mengganti Kerugian Umat Islam

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bamsoet Harapkan Aksi Berbalas Aksi Segera Diakhiri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler