jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Hakim Yustisial di Mahkamah Agung RI (Panitera) Asep Nursobah pada Senin (11/11).
Dia diperiksa terkait kasus dugaan korupsi dan pencucian uang terkait pengurusan perkara di lingkungan peradilan di Mahkamah Agung, dengan Tersangka eks MA Hasbi Hasan.
BACA JUGA: KPK Menyita Dokumen Kasus Korupsi Bansos Presiden dari Teddy Munawar dan Steven Kusuma
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama AN," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya.
Diketahui, KPK menjerat Hasbi Hasan dan penyanyi Windy Yunita Bastari atau Windy Idol sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang.
BACA JUGA: Gandeng KPK, Menag Ingin Penyelenggaraan Ibadah Haji Transparan dan Bersih
Selain itu, KPK juga menetapkan Hasbi Hasan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap dari Menas Erwin Djohansyah.
Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
BACA JUGA: Minta Bantuan KPK, Menag Nasaruddin Umar Beri Peringatan buat Aparat Kemenag
Dalam kasus tersebut, Hasbi bersama mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto didakwa menerima suap senilai Rp11,2 miliar terkait pengurusan perkara di MA.
Tak hanya suap, Hasbi juga diduga menerima gratifikasi berupa uang, fasilitas perjalanan wisata dan penginapan senilai total Rp 630,8 juta. (tan/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Usut Kasus Korupsi Bansos Presiden, KPK Panggil Dirut Anomali Lumbung Teddy Munawar
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga