jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa suap pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) lahan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, pemilik PT Hartati Inti Plantations Siti Hartati Murdaya, kembali mendapat panggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (31/7).
Hartati rencananya akan diperiksa untuk bekas anakbuahnya, Totok Listyo yang pernah menjabat Direktur di PT Hartati Inti Plantations.
BACA JUGA: Alasan Sibuk, Anas tak Penuhi Panggilan KPK
"Yang bersangkutan (Hartati), rencananya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TL," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Rabu (31/7).
Totok disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
BACA JUGA: OPSI: Imbauan Menaker tak Mempan Tuntaskan Masalah THR
Totok dianggap ikut bersama-sama melakukan suap pengurusan izin lahan kelapa sawit terhadap Bupati Buol Amran Batalipu. Amran juga rencananya akan diperiksa sebagai saksi untuk Totok.
Hartati sendiri dalam kasus ini sudah divonis dua tahun delapan penjara plus denda uang Rp 150 juta. Saat ini, Hartati masih menjalani masa penahanan di Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Sarankan SBY Pahami Suasana Politisi Senayan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jangan Sepelekan Penyadapan Atas Komunikasi SBY
Redaktur : Tim Redaksi