jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan advokat Hotma Sitompoel, Selasa (29/11) sebagai saksi dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Kemendagri.
Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan Hotma akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sugiharto, pejabat pembuat komitmen e-KTP. "Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S," katanya, Selasa (29/11).
BACA JUGA: DPR Bukan Milik Golkar!
Hotma merupakan kuasa hukum Kemendagri pada saat dijabat Gamawan Fauzi. Hotma sempat menyebut pengadaan barang dan jasa terkait proyek e-KTP telah sesuai dengan aturan yang berlaku. Hotma juga sebelumnya pernah membantah tudingan adanya penggelembungan harga terkait proyek ini.
Selain Hotma penyidik juga memeriksa Sugiharto dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
BACA JUGA: Pemerintah Antisipasi Liburan Natal dan Tahun Baru
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Sugiharto dan mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman sebagai tersangka. Kasus ini diduga merugikan negara Rp 2,3 triliun.(boy/jpnn)
BACA JUGA: ASN Diminta Tinggalkan Budaya Priyayi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hiksss...Kakak Angkat Ahok Sedih, Ini Penyebabnya
Redaktur : Tim Redaksi