jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi akan menggarap Direktur Utama PT Otoda Sukses Mandiri Abadi (OSMA) Group Hartoyo, Jumat (28/10).
Hartoyo akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka suap proyek di Dinas Pendidikan Kebumen, Jawa Tengah.
BACA JUGA: Lecehkan Wanita Indonesia, Kapolda Metro Jaya Didesak Minta Maaf
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka,” kata pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Jumat (28/10).
Hartoyo kini sudah berstatus tahanan KPK setelah sebelumnya lolos operasi tangkap tangan. Hartoyo disangka menyuap Kepala Bidang Pemasaran Dinas Pariwisata Kebumen Sigit Widodo dan Ketua Komisi A DPRD Kebumen Yudhi Tri Hartanto.
BACA JUGA: Diduga Lecehkan Lambang Negara, Habib Rizieq Dipolisikan Anak Bung Karno
Hartoyo disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(boy/jpnn)
BACA JUGA: Tolong Diulang, Pak Arief....
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kesuksesan Tax Amnesty Bukti Rakyat Semakin Percaya Jokowi
Redaktur : Tim Redaksi