KPK Panggil Lagi Influencer Kecantikan Ini terkait Kasus Suap Hakim Agung, Siapa Dia?

Selasa, 07 Maret 2023 – 15:43 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap influencer kecantikan Riris Riska Diana pada Selasa (7/3). FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap influencer kecantikan Riris Riska Diana pada Selasa (7/3).

Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat Hakim Gazalba Saleh.

BACA JUGA: Usut Dugaan Suap Pengelolaan Dana Hibah, KPK Cegah 4 Anggota DPRD Jatim ke Luar Negeri

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

Selain Riris, KPK juga memanggil dua pihak wiraswasta, yaitu Budi Permata dan Ruri Bestari.

BACA JUGA: Sah, KPK Seret Rafael Alun dalam Penyelidikan Kasus Dugaan Pencucian Uang

Belum diketahui materi yang akan didalami penyidik KPK kepada tiga saksi itu.

Untuk saksi Riris, bukan kali ini saja KPK memanggil yang bersangkutan.

BACA JUGA: Periksa Riris Riska Diana, KPK Dalami Aliran Uang Kasus Suap Hakim Agung

Adapun istri Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto itu diperiksa pada Senin (16/1).

Riris diperiksa kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan kawan-kawan.

"Didalami adanya aliran uang yang diterima oleh pihak terkait lainnya," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya setelah KPK memeriksa Riris.

KPK total telah menetapkan 15 tersangka dalam kasus suap terkait penanganan perkara di MA. Tersangka baru yang kini ditahan yakni Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (SKM) Wahyudi Hardi.

Sebelumnya, terdapat 14 orang yang dijerat KPK sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni Hakim Agung Gazalba Saleh; Hakim Yustisial Prasetio Nugroho serta Edy Wibowo; dan staf Gazalba, Redhy Novarisza.

Sepuluh tersangka lainnya yakni Hakim Agung Sudrajad Dimyati; Hakim Yustisial atau panitera pengganti Elly Tri Pangestu; dua aparatur ASN pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria dan Muhajir Habibie; serta dua ASN di MA bernama Nurmanto Akmal dan Albasri.

Kemudian, pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno serta debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka, dan debitur KSP Intidana, Ivan Dwi Kusuma Sujanto. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Riris: Peran Perempuan Sangat Dibutuhkan untuk Kemajuan HIPMI 


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler