jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran uang yang diterima oleh pihak lain dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Salah satu pihak yang diperiksa untuk mendalami materi itu ialah influencer kecantikan Riris Riska Diana.
BACA JUGA: LSAK Desak KPK Aktif Menyelisik Dugaan Korupsi Bansos DKI
Adapun istri Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto diperiksa pada Senin (16/1).
Dia diperiksa kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan kawan-kawan.
BACA JUGA: Innalillahi, Pegawai KPK Berdedikasi Ini Meninggal Dunia, Pimpinan Bilang Begini
"Didalami adanya aliran uang yang diterima oleh pihak terkait lainnya," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Gedung KPK, Jakarta Selatan.
Tak hanya Riris, KPK juga memeriksa lima saksi lainnya.
BACA JUGA: KPK Dalami Komunikasi Khusus Sekda Bangkalan dengan Bupati Abdul Latif
Kelima orang tersebut ialah karyawan swasta Hardianko, karyawan swasta Naila Fitri, Staf Sekretariat MA Tri Mulyani, swasta Fenny Lunardi, dan pensiunan Teguh Sukarno.
Para saksi didalami pengetahuannya terkait aliran uang yang diterima Sudrajad dan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh melalui perantara Desy Yustria untuk memenuhi permintaan pengusaha Heryanto Tanaka.
Desy dan Heryanto merupakan tersangka dalam kasus ini.
Dalam kasus ini, secara total, terdapat 13 orang yang dijerat KPK sebagai tersangka.
Mereka yakni Hakim Agung Gazalba Saleh, Hakim Yustisial Prasetio Nugroho, dan staf Gazalba Redhy Novarisza.
Sepuluh lainnya yakni Hakim Agung Sudrajat Dimyati, Hakim Yudisial atau panitera pengganti Elly Tri Pangestu, dua aparatur ASN pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta dua ASN di MA bernama Nurmanto Akmal dan Albasri.
Kemudian, pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno serta debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka, dan debitur KSP Intidana Ivan Dwi Kusuma Sujanto.
Mereka diduga terlibat dalam kasus pengurusan perkara di MA.
Gazalba, Prasetio, dan Redhy dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b juncto Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Heryanto Tanaka, Yosep Parera, Eko Suparno, dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto sebagai tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf c UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Sudrajad Dimyati, Desy Yustria, Elly Tri Pangestu, Muhajir Habibie, Nurmanto, dan Albasri sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b juncto Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Usut Kasus Mafia Peradilan di MA, KPK Periksa Sejumlah Saksi, Ada yang Kenal?
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga