jpnn.com - jpnn.com - Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Barat Bantuasa Sitanggang dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (12/1).
Bantuasa akan diperiksa sebagai saksi dugaan gratifikasi tersangka Panitera PN Jakarta Utara Rohadi.
BACA JUGA: KPK Panggil Pengadil untuk Saksi Saipul Jamil
"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka R," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (12/1).
Rohadi dijadikan tersangka suap, gratifikasi dan pencucian uang terkait pengurusan perkara di PN Jakut.
BACA JUGA: Ketua DPRD Cimahi Dipanggil KPK
Dalam kasus gratifikasi, Rohadi tidak hanya bertindak sebagai Panitera PN Jakut. Melainkan diduga saat menjabat Panitera PN Bekasi, Jawa Barat.
Penyidik tidak hanya memanggil Bantuasa. Tiga pihak swasta, Stefanus Salmon, Siegfrid Salmon, dan Yusran juga dipanggil menjalani pemeriksaan untuk Rohadi. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Catut Nama Jokowi, Ngaku Anggota KPK, Polri dan TNI
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anas Sebut KPK Gunakan Info dari Sumber Tak Pas
Redaktur & Reporter : Boy