jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemanggilan saksi untuk mendalami dugaan korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk (KTP) berbasis nomor induk kependudukan nasional secara elektronik (e-KTP) tahun anggaran 2011-2012 di Kementerian Dalam Negeri.
Salah satu yang dipanggil adalah Kasubdit Penyajian dan Layanan Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Husni Fahmi. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Senin (12/5).
BACA JUGA: Rudi Alfonso Ngaku Diundang Ratu Atut ke Hotel
Selain itu, KPK memeriksa sejumlah saksi lain dalam dugaan korupsi e-KTP. Mereka adalah pegawai Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Arief Sartono, PNS/Perekayasa Madya pada BPPT Dwidharma Priyasta, dan pihak BPPT/Perekayasa Muda Bidang TIK Tri Sampurno.
KPK juga memanggil PNS (Kasi Infrastruktur Pengelolaan Informasi Ditjen Dukcapil) FX Garmaya, pensiunan PNS Salius M. Saktinegara, PNS bernama Kristian Ibrahim Moekmin, dan Gembong Satrio Wibowanto. "Mereka diperiksa sebagai saksi," ujar Priharsa.
BACA JUGA: Hari Ini Kejagung Periksa Mantan Kadishub DKI Lagi
Seperti diketahui, KPK menetapkan PPK di Direktorat Jenderal Pendudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sugiharto sebagai tersangka kasus pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara elektronik tahun anggaran 2011-2012 di Kemendagri.
Sugiharto disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Ia diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan.
BACA JUGA: Penyidik KPK Periksa Beberapa Pejabat ESDM
Pagu anggaran pengadaan paket e-KTP tahun anggaran 2011-2012 nilainya sebesar Rp 6 triliun. Dari hasil penghitungan sementara, negara diduga dirugikan sekitar Rp 1,12 triliun. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Periksa Ajudan Bupati Bogor
Redaktur : Tim Redaksi