KPK Pantau Daerah Pemilik Dana Bansos Fantastis

Surati Gubernur Agar Tak Umbar Hibah dan Bansos di Tahun Politik

Senin, 27 Januari 2014 – 00:22 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyurati para gubernur agar mulai tahun anggaran ini tidak sembarangan mengumbar dana hibah dan bantuan sosial (bansos). Komisi pimpinan Abraham Samad itu mengingatkan para kepala daerah agar menggunakan dana hibah dan bansos sesuai aturan.

Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi, surat untuk para gubernur itu dilayangkan pada 6 Januari lalu dengan tembusan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri). "Ini dalam rangka pencegahan korupsi khususnya yang berkaitan dengan agenda politik, KPK mengawali tahun 2014 ini dengan meminta kepada jajaran kepala daerah untuk mengelola secara sungguh-sungguh dana bansos dan hibah dari penyalahgunaan," katanya, Minggu (26/1).

BACA JUGA: Kisah Para Caleg Mendongkrak Popularitas Diri

Menurut Johan, para kepala daerah harus berpedoman pada Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Penggunaan Dana Hibah dan Bansos, yang kemudian direvisi dengan Permendagri Nomor 39 Tahun 2012. Ditegaskan pula, pemberian dana hibah dan bansos harus berpegang pada asas keadilan, kepatutan, rasionalitas dan manfaat yang luas bagi masyarakat, sehingga jauh dari kepentingan pribadi, kelompok, ataupun kepentingan politik dari unsur pemerintah daerah.

"Karena itu, para kepala daerah agar memperhatikan waktu pemberian dana bansos dan hibah, sehingga tidak terkesan dilaksanakan terkait dengan pelaksanaan pemilukada. Selain itu, KPK juga meminta agar aparat pengawasan internal pemerintah daerah dapat berperan secara optimal dalam mengawasi pengelolaan dan pemberian dana bansos dan hibah tersebut," ujar Johan.

BACA JUGA: Somasi dari Pengacara SBY Bakal Untungkan Barisan Pengkritik

Mengacu pada kajian KPK tentang penggunaan dana hibah dan bansos di APBD 2011-2013, ternyata sangat erat kaitannya dengan penyelenggaraan pemilukada. Sebab, banyak fakta adanya tindak pidana korupsi yang diakibatkan penyalahgunaan kedua anggaran itu.

Dari hasil kajian KPK itu diketahui, nominal dana hibah dalam APBD cenderung meningkat dalam tiga tahun terakhir. Dari Rp 15,9 triliun pada 2011, kemudian naik menjadi Rp 37,9 triliun pada 2012 dan naik melejit hingga Rp 49 triliun pada 2013.

BACA JUGA: Belum Jerat Atut dengan Pasal Pencucian Uang

Kenaikan dana hibah terhadap total belanja pun cukup fantastis. Misalnya ada daerah yang persentase kenaikannya mencapai 117 kali lipat pada 2011-2012, dan 206 kali lipat pada kurun 2012-2013. Sedangkan dana bansos mencapai 5,8 kali lipat pada 2011-2012 dan 4,2 kali lipat pada 2012-2013.

Dari situ diketahui pula bahwa KPK menemukan adanya daerah-daerah yang akan menggelar pilkada cenderung menaikkan anggaran bansos.   "Kenaikan juga terjadi pada dana hibah di daerah yang melaksanakan pilkada pada tahun pelaksanaan pilkada dan satu tahun menjelang pelaksanaan pilkada," sebut Johan.

Karenanya, KPK tak hanya menyurati para kepala daerah terkait penggunaan dana hibah dan bansos itu. "KPK juga menyerahkan hasil kajian ini kepada BPK dan BPKP untuk dijadikan bahan dalam melakukan pengawasan dan audit terhadap penggunaan dana bansos dan hibah. Khususnya pada daerah dengan persentase hibah dan bansos terhadap total belanjanya besar serta pada daerah dengan lonjakan dana hibah dan bansos yang fantastis," pungkasnya.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... TNI Gelar Pengobatan Gratis Bagi Warga Lebanon Selatan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler