jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memanggil ulang anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra Anwar Sadad (AS).
Hal ini menyusul legislator yang akrab dipanggil Gus Sadad itu mangkir dari pemeriksaan pada Oktober 2024 lalu.
BACA JUGA: Usut Kasus Mafia Hukum, KPK Panggil Youla Lariwa
"Kami akan panggil pada waktunya, ya. Nanti kalau penyidik sudah menyiapkan jadwalnya untuk Saudara AS ini hadir baik di perkara bersangkutan sendiri maupun sebagai saksi di sprindik-sprindik yang lain." kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengambil tindakan tegas apabila anggota DPR RI periode 2024-2029 Anwar Sadad terus mangkir dari pemeriksaan.
BACA JUGA: KPK Cecar Ipar Jokowi terkait Pengaturan Lelang di Kemenhub
Anwar pernah dipanggil KPK terkait kasus korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2021-2022.
Anwar Sadad yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ini sebelumnya telah dipanggil penyidik KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi pada 22 Oktober 2024.
BACA JUGA: KPK Sebut Belum Ada Tersangka Baru terkait Kasus e-KTP
Namun, Ketua DPD Partai Gerindra Jawa Timur itu tak memenuhi panggilan tanpa menyebutkan alasannya.
Lembaga antirasuah memastikan akan kembali melayangkan surat pemanggilan kepada Anwar.
"Yang jelas kalau yang bersangkutan tidak hadir tanpa keterangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan tentunya akan dilakukan pemanggilan ulang dan dapat dijemput paksa," Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, Rabu (12/11).
KPK diketahui sedang mengusut dugaan suap dana hibah untuk kelompok masyarakat atau pokmas dari APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2019-2022. KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka kasus ini.
Penetapan 21 tersangka itu merupakan pengembangan kasus yang menjerat eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P. Simanjuntak. Mereka semua telah dicegah ke luar negeri selama enam bulan.
Dalam kasus ini, penyidik telah menggeledah sejumlah kantor di Pemprov Jawa Timur beberapa waktu lalu. Hasilnya, telah disita dokumen hingga barang elektronik terkait dugaan kasus suap dana hibah. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hari Ini, Komisi III DPR Mulai Uji Kepatutan dan Kelayakan 10 Calon Dewas KPK
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga