KPK Pastikan Bank Syariah Indonesia Takkan Lolos dari Pemeriksaan Kasus Suap Hakim Agung

Kamis, 23 Februari 2023 – 13:31 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan Bank Syariah Indonesia (BSI) tidak akan lolos dari pemeriksaan kasus dugaan suap hakim agung. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan Bank Syariah Indonesia (BSI) tidak akan lolos dari pemeriksaan kasus dugaan suap hakim agung.

KPK akan memanggil ulang perwakilan BSI dalam waktu dekat.

BACA JUGA: Direktur Bank Syariah Indonesia Mangkir dari Panggilan, KPK Layangkan Surat Kedua

"Informasi yang kami terima, minggu depan (dipanggil lagi)," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (23/2).

Menurut Ali, keterangan dari pihak BSI diperlukan dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

BACA JUGA: Usut Kasus Suap Hakim Agung, KPK Periksa Petinggi Bank Syariah Indonesia

Meski demikian, pria berlatar belakang jaksa itu menyatakan belum mendapat informasi lebih lanjut mengenai hari pemanggilan pihak BSI itu.

"Nanti kami informasikan kembali," ucap Ali.

BACA JUGA: Wahai Yang Mulia Sofyan Sitompul eks Ketua MA, Hadirilah Panggilan Hukum KPK

Seperti diketahui, Direktur Kepatuhan PT. Bank Syariah Indonesia (BSI) Tribuana Tunggadewi atau yang mewakili tidak menghadiri panggilan penyidik, Selasa (21/2).

KPK menyatakan seharusnya pihak BSI itu diperiksa terkait kasus yang menjerat Hakim Agung Gazalba Saleh.

Dalam kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan dua Hakim Agung, yaitu Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati (SD) sebagai tersangka.

Selain itu, KPK menetapkan tersangka terhadap Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP) dan PNS Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY), PNS Kepaniteraan MA Muhajir Habibie (MH) serta dua pengacara, yakni Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) yang ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.

Ada pula dua PNS MA, yakni Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB). Kasus suap ini dilatari dengan adanya laporan pidana dan gugatan perdata terkait dengan aktivitas dari Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Pengadilan Negeri Semarang. (tan/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Usut Kasus Mafia Peradilan, KPK Petinggi BPK hingga eks Hakim Agung


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler