Wahai Yang Mulia Sofyan Sitompul eks Hakim Agung, Hadirilah Panggilan Hukum KPK

Kamis, 23 Februari 2023 – 13:12 WIB
Juru Bicara KPK Ali Fikri. Foto: Fathan

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Sofyan Sitompul untuk mematuhi panggilan hukum.

KPK menyampaikan hal itu mengingat Sofyan mangkir dari pemeriksaan tanpa informasi apa pun pada Rabu (22/2) kemarin.

BACA JUGA: Usut Kasus Mafia Peradilan, KPK Petinggi BPK hingga eks Hakim Agung

"Sofyan Sitompul, mantan Hakim Agung Mahkamah Agung RI, saksi tidak hadir dan informasi yang kami terima hingga saat ini belum ada konfirmasi untuk alasan ketidakhadirannya. Tim penyidik segera kembali menjadwalkan dan mengirimkan panggilan," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (23/2).

Sofyan sedianya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengamanan perkara di MA.

BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi Tanah di Pulo Gebang, KPK Panggil Anggota DPR Santoso

Ali menyampaikan terdapat dua saksi lainnya yang mangkir, yaitu wiraswasta Jaffar Abdul Gaffar dan notaris R. Runggul Nirboyo.

Kedua saksi itu meminta penjadwalan ulang.

BACA JUGA: 3 eks Anggota DPRD DKI Diperiksa KPK soal Kasus Pengadaan Tanah DP 0 Rupiah

Di sisi lain, KPK juga memeriksa pengacara Kiky Saepudin pada Rabu.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain masih terkait dengan pengurusan perkara klien saksi dengan Tersangka GS (Gazalba Saleh) sebagai salah satu anggota Majelis Hakimnya," kata dia.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan dua Hakim Agung, yaitu Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati (SD) sebagai tersangka.

Selain itu, KPK menetapkan tersangka terhadap Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP) dan PNS Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY), PNS Kepaniteraan MA Muhajir Habibie (MH) serta dua pengacara, yakni Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) yang ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.

Ada pula dua PNS MA, yakni Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).

Kasus suap ini dilatari dengan adanya laporan pidana dan gugatan perdata terkait dengan aktivitas dari Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Pengadilan Negeri Semarang. (tan/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pamen Polri Ini Tidak Cukup Dipenjarakan, Tetapi Harus Dimiskinkan, Begini Komitmen KPK


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler