jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap eks Hakim Agung Andi Samsan Nganro dan Pemeriksa Pertama Auditorat Utama Keuangan Negara V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Diana Siregar pada Kamis (23/2).
Andi Samsan dan Diana diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) untuk tersangka Hakim Gazalba Saleh dan kawan-kawan.
BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi Tanah di Pulo Gebang, KPK Panggil Anggota DPR Santoso
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Selain dua saksi itu, KPK juga memanggil Dokter Anestesi Anri Febiarti dan pihak swasta Ihsan Ibrahim Ehmad.
BACA JUGA: 3 eks Anggota DPRD DKI Diperiksa KPK soal Kasus Pengadaan Tanah DP 0 Rupiah
Belum diketahui materi pemeriksaan yang akan didalami penyidik KPK kepada empat saksi itu.
Namun dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan dua Hakim Agung, yaitu Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati (SD) sebagai tersangka.
BACA JUGA: Pamen Polri Ini Tidak Cukup Dipenjarakan, Tetapi Harus Dimiskinkan, Begini Komitmen KPK
Selain itu, KPK menetapkan tersangka terhadap Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP) dan PNS Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY), PNS Kepaniteraan MA Muhajir Habibie (MH) serta dua pengacara, yakni Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) yang ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.
Ada pula dua PNS MA, yakni Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).
Kasus suap ini dilatari dengan adanya laporan pidana dan gugatan perdata terkait dengan aktivitas dari Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Pengadilan Negeri Semarang. (tan/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Sebut Presenter TV Ini Dapat Mobil Hasil Korupsi dari Pak Bupati
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga