Kejati Kalbar Gulung 2 Anggota Dewan Terkait Korupsi Rumah Ibadah

Selasa, 05 Oktober 2021 – 16:56 WIB
Korupsi rumah ibadah. Ilustrasi Foto: Ricardo/dok.JPNN.com

jpnn.com, SINTANG - Dua anggota DPRD, seorang pengurus gereja, dan pegawai sipil negera resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana hibah pembangunan rumah ibadah di Kabupaten Sintang, Kalbar.

Keempat orang tersebut kini sudah ditahan di rutan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Senin (4/10) malam.

BACA JUGA: Pernah Berhubungan dengan Wanita Berhijab Ini? Buruan ke Polres

Para tersangka masing-masing berinisial TI merupakan anggota DPRD Provinsi Kalbar, dan TM adalah anggota DPRD Kabupaten Sintang.

Kemudian JM selaku pengurus Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Jema’at Eben Haezer Dusun Belungai, Kabupaten Sintang, dan SM adalah ASN di Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Sintang.

BACA JUGA: Buka Pintu Kamar, Andi Langsung Memeluk Ibunya Sambil Berteriak, Geger!

Asisten Intelejen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Taliwondo mengatakan dugaan keterlibatan keempat tersangka tersebut berawal dari penyaluran dana hibah Pemkab Sintang yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2018, sebesar Rp 299.000.000.

Dana yang semestinya untuk pembangunan Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Jema’at Eben Heazer di Dusun Belungai, Desa Semuntai, Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang, malah diselewengkan.

BACA JUGA: Sempat Kabur ke Malaysia, Maling di Rumah Anggota Dewan Ini Akhirnya Dibekuk

Dana hibah tersebut, kata Taliwondo, telah dicairkan oleh BPKAD Kabupaten Sintang melalui dua tahap, yakni tahap I sekitar tanggal 27 April 2018 dan tahap II pada 13 Juli 2018.

Tahap I, dana sebesar Rp 239,2 juta ditransfer ke rekening pribadi tersangka JM.

Sementara itu, tahap II, dana sebesar Rp 59,8 juta barulah ditransfer ke Rekening Pengurus Gereja Pantekosta di Indonesia (GpdI) Jemaat Eben Heazer Dusun Belungai.

Taliwindo melanjutkan setelah dicairkan, uang tersebut diserahkan kepada SM sebesar Rp 219.150.000 lalu dibagikan masing-masing kepada TI sebesar Rp 100 juta, kepada TM Rp 19.800.000, dan kepada JM Rp 57.318.250 untuk pembangunan gereja.

“Lalu sisa sebesar Rp 121.881.750 tetap dikuasai SM sebesar Rp 99.350.000 dan JM Rp 22.531.750,” tutup Taliwindo.

Atas perbuatan tersebut, kejaksaan menjerat keempat tersangka dengan Pasal 2 Ayat Ayat 1 dan Pasal 3 juntco Pasal 18 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. (arf/prokal.co)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Usai Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya, Akhmad Najib Langsung Ditahan


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler