Wahai Khofifah, Apakah Perencanaan Dana Hibah Pemprov Jatim Ada Negosiasi?

Selasa, 27 Desember 2022 – 20:36 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelisik proses perencanaan, penganggaran, hingga pencairan dana belanja hibah Rp 7,8 triliun di Pemprov Jawa Timur (Jatim).

KPK memastikan akan memeriksa setiap pihak yang terlibat dalam rasuah dana hibah yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P. Simanjuntak.

BACA JUGA: Rocky Gerung Mengaitkan Penggeledahan Kantor Khofifah dengan Anies, Firli Bereaksi, Simak

Termasuk mendalami negosiasi yang terjadi antara pihak legislatif dan eksekutif di Provinsi Jatim yang dipimpin Gubernur Khofifah Indar Parawansa dalam pencairan dana hibah tersebut.

"Apakah dalam proses perencanaan itu ada negosiasi dan lain sebagainya, itu yang perlu dicermati," kata Alex di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/12).

BACA JUGA: Apakah KPK akan Memanggil Khofifah? Begini Kata Firli Bahuri

Alex menjelaskan proses penganggaran pasti melibatkan pihak eksekutif dan legislatif. Hal ini termasuk penganggaran dana hibah Pemprov Jatim yang diduga dijadikan bancakan oleh Sahat.

Menurut dia, Khofifah dan jajarannya pasti dilibatkan dalam penganggaran dana hibah.

BACA JUGA: Wahai Khofifah dan Emil Dardak, Simak Pernyataan Firli Bahuri Ini, KPK Takkan Pandang Bulu

"Dalam proses perencanaan penganggaran itu, kan, melibatkan eksekutif dan legislatif. Itu dia, kan, itu lumrah UU menentukan seperti itu APBD pasti, kan, gubernur, bupati, wali kota, dengan DPRD," kata Alex.

Adapun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di ruang kerja milik Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

Penggeledahan ini terkait kasus suap pengurusan dana hibah yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P. Simanjuntak.

Selain kantor Khofifah, KPK juga menggeledah kantor Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak, Sekretariat Daerah, hingga Bappeda Jatim.

Sejauh ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024 Sahat Tua P. Simanjuntak sebagai tersangka suap pengelolaan dana hibah Pemprov Jawa Timur.

Sahat diduga menerima suap sejumlah Rp5 miliar atas pengurusan dana hibah provinsi Jawa Timur. (tan/JPNN)

Video Terpopuler Hari ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kantornya Digeledah KPK, Khofifah: Tidak Ada Dokumen Gubernur dan Wagub yang Dibawa


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler